
ROKAN HILIR,Derap1News — Sengketa lahan yang diklaim berada dalam kawasan hutan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Kali ini, Yayasan Rimbawan Jenggala Alam (RINGGALA) mengajukan gugatan lingkungan hidup terhadap Hendra Yunizar alias Aceng terkait penguasaan lahan seluas kurang lebih 150 hektare.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl pada Rabu, 12 Agustus 2026. Perkara ini menjadi perhatian karena penggugat meminta sejumlah langkah pemulihan lingkungan terhadap objek lahan yang disengketakan.
Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, RINGGALA dalam petitumnya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Salah satu permohonan penggugat adalah agar perbuatan Hendra Yunizar dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan objek sengketa seluas kurang lebih 150 hektare tersebut merupakan kawasan hutan.
Tidak berhenti pada status lahan, penggugat turut meminta adanya pemulihan lingkungan. Salah satunya dengan mewajibkan tergugat menebang tanaman kelapa sawit yang berada di atas objek sengketa.
RINGGALA juga meminta tergugat dihukum menyetorkan jaminan pemulihan sebesar Rp6 miliar kepada Kementerian Kehutanan. Selain itu, penggugat meminta penerapan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta per hari apabila tergugat dinilai lalai menjalankan putusan pengadilan nantinya.
Bukan Gugatan Pertama
Dari data Perkara tersebut ternyata bukan gugatan pertama yang berkaitan dengan objek lahan yang sama.
Sebelumnya, terdapat perkara dengan Nomor 25/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup. Namun, berdasarkan informasi perkara yang tercantum dalam SIPP PN Rokan Hilir, perkara tersebut telah dicabut dan dicoret dari register perkara pada Kamis, 23 April 2026.
Kini, gugatan kembali diajukan oleh RINGGALA melalui perkara Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl.
Kemunculan gugatan baru tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum terkait status dan penguasaan lahan yang disengketakan masih berlanjut di ranah peradilan. Namun, pencabutan perkara sebelumnya maupun pengajuan gugatan baru belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak tergugat terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Begitu pula mengenai status lahan sebagai kawasan hutan, hal tersebut masih menjadi bagian dari materi yang dimintakan untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.
Sidang Perdana Digelar
Sidang perdana perkara tersebut telah digelar di PN Rokan Hilir pada Kamis, 27 Agustus 2026. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, maupun bantahan terkait objek sengketa.
Di satu sisi, RINGGALA sebagai penggugat membawa kepentingan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup. Di sisi lain, tergugat memiliki hak untuk memberikan penjelasan serta pembelaan atas gugatan yang diajukan terhadapnya.
Dengan nilai tuntutan pemulihan mencapai Rp6 miliar serta permintaan uang paksa Rp5 juta setiap hari, perkara ini berpotensi menjadi salah satu sengketa lingkungan yang menarik perhatian publik di Rokan Hilir.
Kini, publik menunggu bagaimana majelis hakim menilai bukti dan argumentasi para pihak, khususnya mengenai status hukum lahan seluas kurang lebih 150 hektare tersebut, legalitas penguasaannya, serta ada atau tidaknya dasar hukum untuk memerintahkan pemulihan lingkungan.
Seluruh dalil dalam gugatan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Karena itu, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang terlibat.**




Komentar