
Jakarta Selatan,Derap1News – Pengurus yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan membantah isu yang mengaitkan penemuan 995 pucuk airsoft gun di lingkungan sekolah dengan konflik antarpendiri yayasan.
Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum yayasan, Alvon Kurnia Palma, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2026). Ia menegaskan, tidak ada konflik di antara para pendiri yayasan sebagaimana isu yang sebelumnya berkembang.
“Pertama-tama, tidak ada konflik dalam artian di antara pendiri yayasan itu sendiri,” kata Alvon.
Menurutnya, keberadaan para pendiri tetap memiliki tujuan yang sama dalam menjalankan visi awal yayasan, yakni menyelenggarakan pendidikan dan membentuk generasi yang memiliki karakter serta nilai-nilai yang baik.
Alvon menegaskan, pihak yayasan kini ingin mengembalikan pengelolaan lembaga pendidikan tersebut pada tujuan awal pendiriannya.
“Pada saat ini tidak ada konflik di antara pendiri itu sendiri. Oleh sebab itu kami ingin menyampaikan bahwa visi-misi dari pendiri tetaplah bagaimana mencetak anak yang saleh sebagai suatu harapan,” ujarnya.
Yayasan Soroti Dugaan Tata Kelola
Di tengah polemik penemuan ratusan airsoft gun tersebut, pengacara yayasan lainnya, Hermawanto, justru menyoroti persoalan tata kelola yayasan.
Ia menyampaikan adanya dugaan penggunaan yayasan yang dinilai berpotensi menguntungkan kepentingan pribadi dan keluarga salah satu pihak. Pernyataan itu diarahkan kepada IWD, yang sebelumnya disebut pernah terlibat dalam kepengurusan yayasan.
“Fakta hari ini menunjukkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan yayasan yang dilakukan oleh IWD, yang berpotensi hanya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,” kata Hermawanto.
Hermawanto juga menyinggung dugaan pengajuan kredit perbankan menggunakan nama yayasan. Menurut dia, dana tersebut diduga digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga berupa lapangan padel yang dikelola keluarga IWD.
“Termasuk juga peminjaman kredit bank atas nama yayasan, namun uangnya digunakan untuk membangun lapangan padel yang dikelola keluarga IWD,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak yayasan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran mengenai dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Eks Ketua Yayasan Beri Penjelasan Soal 995 Airsoft Gun
Sementara itu, kuasa hukum IWD sekaligus Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, sebelumnya memberikan penjelasan berbeda terkait keberadaan 995 pucuk airsoft gun yang ditemukan di gudang sekolah.
Alhadid menyebut seluruh airsoft gun tersebut merupakan milik perusahaan dan disimpan di gudang sekolah dalam rangka rencana kerja sama kegiatan ekstrakurikuler menembak antara PT Lokta Karya Perbakin dan pengurus yayasan pada periode sebelumnya, sekitar 2020.
Ia juga mengklaim seluruh airsoft gun tersebut memiliki dokumen perizinan dan menyatakan dokumen tersebut telah diperlihatkan kepada pihak kepolisian.
“Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami tunjukkan. Ini akan kami buka juga di Polres izin-izin tersebut,” kata Alhadid.
Menurut Alhadid, pengurus yayasan yang menjabat saat ini sebenarnya telah mengetahui keberadaan airsoft gun tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan munculnya persoalan tersebut setelah barang-barang tersebut berada di gudang sekolah dalam waktu yang cukup lama.
“Saya juga tidak tahu tiba-tiba isu ini meledak, padahal mereka seakan-akan baru tahu. Mereka sebenarnya tahu dan senjata itu sudah ada izinnya,” ujarnya.
Dua Versi Muncul, Polisi Diminta Jadi Rujukan
Alhadid sebelumnya juga menduga persoalan penemuan airsoft gun berkaitan dengan konflik internal dalam kepengurusan yayasan. Ia menyebut persoalan tersebut diduga berawal dari pergantian atau pemberhentian pembina yayasan pada periode sebelumnya.
Namun, dugaan tersebut kini dibantah pihak yayasan. Kuasa hukum yayasan menegaskan tidak terdapat konflik antarpendiri yang menjadi penyebab munculnya persoalan tersebut.
Dengan adanya dua versi yang berbeda, status dan legalitas 995 airsoft gun, termasuk latar belakang penyimpanannya di lingkungan sekolah, menjadi bagian penting yang perlu diperjelas berdasarkan fakta dan dokumen resmi.
Keterangan kepolisian, dokumen kepemilikan dan perizinan, serta mekanisme penyimpanan barang tersebut di lingkungan sekolah diharapkan dapat menjadi rujukan untuk mengurai persoalan secara objektif.
Di sisi lain, berbagai tudingan terkait tata kelola yayasan juga perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat bukti dan proses hukum yang memastikan kebenarannya.
Prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah menjadi penting agar polemik penemuan ratusan airsoft gun tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak yang justru mengaburkan persoalan utama.**
Sumber : detik.news




Komentar