
ROKAN HILIR, Derap1News – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Seorang pria berinisial SP alias AT (43) diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat total 39,84 gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil mengenai dugaan aktivitas penjualan sabu di wilayah Tanjung Medan Barat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H.
Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa SP alias AT berada di rumahnya dan diduga menyimpan narkotika.
Tim Opsnal kemudian mendatangi lokasi. Polisi menemukan pria tersebut bersembunyi di dalam lemari kamar rumahnya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, kamar hingga bagian rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berbagai ukuran. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok dan tas dompet kecil yang berada di bawah kasur.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok Sampoerna, satu tas dompet kecil warna hitam, satu dompet warna hitam, satu plastik klip kosong ukuran besar, sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan sabu, dua unit telepon seluler serta uang tunai Rp1 juta.
Dalam pemeriksaan awal, SP alias AT disebut mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Rohil guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan SP alias AT positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H. menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil.
“Polres Rokan Hilir berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Saat ini, SP alias AT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**




Komentar