Hukrim
Beranda / Hukrim / 995 Airsoft Gun dan Senjata Lain Ditemukan di Sekolah Jaksel, Polisi Masih Selidiki Asal-Usulnya

995 Airsoft Gun dan Senjata Lain Ditemukan di Sekolah Jaksel, Polisi Masih Selidiki Asal-Usulnya

Foto/Dok.Senjata Airsoft Gun dan senjati api yang ditemukan di salah satu sekolah Swasta di Jakarta Selatan .

JAKARTA, Derap1News – Temuan ratusan senjata di sebuah sekolah swasta di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memasuki babak penyelidikan kepolisian. Sebanyak 995 unit yang sempat disebut sebagai senjata api diklaim merupakan airsoft gun, sementara sejumlah senjata laras panjang dan pendek yang ditemukan di ruangan lain masih didalami asal-usul serta kepemilikannya.

Kuasa hukum IWD, mantan kepala yayasan sekolah tersebut, Alhadid Endar Putra, menegaskan 995 airsoft gun yang ditemukan bukan senjata api. Menurutnya, seluruh airsoft gun tersebut telah memiliki dokumen perizinan dari Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri.

Alhadid menyebut perizinan tersebut tercatat dengan nomor SI/5483-XII/2008. Ia mengaku telah menunjukkan dokumen perizinan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saya klarifikasi ke Polres (Metro Jaksel) juga. Kemarin saya juga sudah bawa dokumen semua, sudah saya tunjukkan semua izin-izinnya,” kata Alhadid saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Menurut Alhadid, 995 airsoft gun tersebut awalnya dibeli PT Lokta Karya Perbakin pada 2008 untuk mendukung kegiatan olahraga dan pelatihan atlet dalam ajang Southeast Asian Shooting Association (SEASA) Championship.

NCC 2026 Dorong Penguatan Ketahanan Siber, APTIKNAS Desak Percepatan RUU KKS

Airsoft gun tersebut kemudian ditampung oleh yayasan sekolah pada 2021 melalui kerja sama dengan Perbakin. Rencananya, ratusan unit tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler menembak dan memanah di lingkungan sekolah.

Baca Juga  Diduga Bandar Sabu 1 Kg Masih Bebas, Warga Desak Kapolda Riau Tangkap Sandika

Namun, rencana tersebut tidak berlanjut setelah salah seorang pembina sekaligus penanggung jawab kegiatan meninggal dunia. Akibatnya, 995 airsoft gun itu kemudian disimpan di dalam gudang.

“Dulu itu mau dipakai ekstrakurikuler, tapi karena Jenderal Suryo meninggal, akhirnya kami enggak jadi (membuat) ekstrakurikuler itu,” ujar Alhadid.

Ada Senjata Laras Panjang hingga Dugaan Narkotika

Persoalan kemudian berkembang setelah pihak sekolah menemukan sejumlah barang lain di ruangan berbeda.

Soeman Hs Jangan Sekadar Jadi Gedung Perpustakaan, Elviriadi: Harus Jadi Lokomotif Kebudayaan dan Intelektualitas Riau

Selain 995 airsoft gun, ditemukan empat senjata laras panjang, dua laras pendek, tujuh magasin, serta senjata yang disebut menyerupai AK-47 dan M4 Carbine. Alhadid menegaskan barang-barang tersebut bukan milik IWD.

Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun pihak yang memiliki senjata-senjata tersebut.

Tidak hanya senjata, dalam ruangan lain yang sebelumnya digunakan IWD juga ditemukan VCD bermuatan pornografi serta barang yang diduga narkotika, termasuk dua linting ganja dan satu kantong kecil yang diduga berisi sabu.

Baca Juga  Kajati Maluku Agoes SP Bersama Jajaran Forkopimda Jemput Kapolda Baru

Alhadid membantah seluruh barang tersebut merupakan milik kliennya. Ia bahkan menduga barang-barang itu ditempatkan oleh pihak lain di ruangan yang sebelumnya digunakan IWD. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.

Temuan Berawal dari Ruangan yang Dibuka Pihak Sekolah

Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus PI 10 Persen PT SPRH, Penyidikan Mengarah ke Jajaran Pimpinan

Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengatakan temuan awal terjadi sekitar Juli 2026. Pihak sekolah kemudian melaporkannya kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

“Hampir satu bulan yang lalu, kami menemukan ada 995 pucuk senjata. Di dalamnya ada senjata api, termasuk ada amunisi dan juga beberapa aksesori senjata yang lain,” ujar Hermawanto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Temuan kembali terjadi ketika pihak sekolah hendak membuka ruangan lain yang dalam kondisi terkunci. Mengingat sebelumnya telah ditemukan ratusan airsoft gun, pihak sekolah kemudian meminta pendampingan polisi.

Dari ruangan tersebut ditemukan sejumlah senjata laras panjang, VCD bermuatan pornografi, serta barang yang diduga ganja dan sabu.

Hermawanto menyebut senjata-senjata tersebut berkaitan dengan IWD yang sebelumnya menjabat sebagai kepala yayasan sebelum diberhentikan pada April 2026. Namun, klaim mengenai kepemilikan barang-barang tersebut masih menjadi bagian dari materi yang harus diverifikasi penyidik.

Baca Juga  Pria Bertubuh Gempal di Bekuk Polisi Gara gara Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Polisi: Kasus Masih Tahap Penyelidikan

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan perkara tersebut telah ditangani. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan polisi telah membuat Laporan Polisi (LP) Model A sesaat setelah menerima informasi mengenai temuan tersebut.

“Polres Jakarta Selatan telah membuat Laporan Polisi Model A yang dibuat sesaat setelah ditemukannya kejadian dimaksud. Terhadap perkara saat ini pada tahap penyelidikan,” kata Joko saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Dengan demikian, status hukum maupun kepemilikan barang-barang yang ditemukan belum dapat disimpulkan. Polisi masih perlu memastikan jenis masing-masing senjata, legalitasnya, siapa pemiliknya, serta bagaimana barang-barang tersebut bisa berada di lingkungan sekolah.

Saat media  juga telah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengonfirmasi secara resmi mengenai jumlah dan jenis senjata yang ditemukan, termasuk memastikan apakah 995 unit tersebut merupakan airsoft gun atau terdapat senjata api di dalamnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh jawaban lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Penyelidikan kepolisian menjadi penting untuk mengurai fakta secara utuh, terutama karena terdapat perbedaan keterangan mengenai klasifikasi senjata dan dugaan kepemilikannya. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan dan proses hukum yang berkekuatan tetap.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *