
ROKAN HILIR, Derap1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun kepada Alim Siregar bin Samsul Siregar dan Haerul Rambe alias Nahludin Rambe, dalam perkara tindak pidana narkotika.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I serta permufakatan jahat tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Saat dikonfirmasi usai persidangan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ari Wibowo, S.H membenarkan bahwa majelis hakim telah membacakan putusan terhadap kedua terdakwa pada sidang yang digelar Senin (3/8/2026). Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal, S.H., M.H., dengan anggota Dion Handung Harimurti, S.H. dan Suci Vietrasari, S.H., yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.
Kronologi Perkara
Berdasarkan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, kasus ini bermula pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 22.36 WIB ketika Alim Siregar menghubungi seseorang berinisial Sobar yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Alim menemui Sobar di kawasan Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara. Dalam pertemuan itu, Alim menyerahkan uang Rp700 ribu dan menerima dua paket sabu. Pembayaran sisanya disepakati setelah narkotika tersebut berhasil dijual.
Sesampainya di rumah, Alim bersama Haerul Rambe kemudian memecah sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket. Sebagai imbalan, Haerul memperoleh sabu secara cuma-cuma dari Alim.
Sehari kemudian, 30 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penggerebekan di rumah Alim di Dusun Mekar Jaya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa, polisi menemukan lima paket sabu, dua paket ganja kering, sembilan plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), dua korek api, botol penyimpanan sabu, dua unit telepon seluler, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin dan ganja, yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan Jaksa Lebih Berat
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara.
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 150 hari.” Ujar Ari Wibowo S.H.
Seluruh barang bukti berupa sabu, ganja, alat hisap, telepon seluler, korek api, dan perlengkapan lainnya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, sementara masing-masing terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Senin, 3 Agustus 2026. Sesuai asas praduga tak bersalah, putusan ini masih membuka ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.**




Komentar