
ROKAN HILIR,Derap1News – Puluhan warga Dusun Kenopan, Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, mendatangi Kantor Penghulu Siarang-arang, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan sejumlah aspirasi yang dinilai selama ini belum mendapat kepastian dari pemerintah kepenghuluan.
Warga yang terdiri dari kepala dusun Kenopan beserta ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat hingga perangkat desa itu membawa tiga tuntutan utama. Mereka meminta kejelasan pembayaran honor perangkat desa yang diklaim belum diterima selama kurang lebih lima tahun, bantuan honor bagi guru mengaji dan imam masjid, serta kepastian hak memilih dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) bagi warga yang berada di wilayah usulan pemekaran desa yang hingga kini belum disahkan oleh Pemerintah Pusat .
Terkait aspirasi honor para perangkat desa tersebut tidak dapat disampaikan langsung kepada Datuk Penghulu Siarang-arang karena yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah umrah dan Sekdes juga sedang tidak berada di Kantor Penghulu, Warga kemudian diterima oleh Panitia Pilpeng Kepenghuluan Siarang-arang.
Dalam pertemuan itu, Fajri selaku Bendahara Panitia Pilpeng menjelaskan bahwa persoalan hak pilih bagi masyarakat yang berasal dari wilayah usulan pemekaran memang masih menjadi pembahasan panitia. Hingga kini, kata dia, panitia belum memperoleh petunjuk teknis maupun dasar hukum yang secara khusus mengatur mekanisme tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan beberapa narasumber dan pemateri terkait Pilpeng. Sampai saat ini kami memang belum memperoleh petunjuk atau pedoman khusus mengenai status hak pilih masyarakat di wilayah yang sebelumnya mengajukan pemekaran desa tetapi belum disahkan. Persoalan ini akan kami sampaikan kepada Ketua Panitia Pilpeng, Erwan, SH, agar mendapat kejelasan,” ujar Fajri dalam pertemuan itu ,
Terkait tuntutan pembayaran honor perangkat desa, Fajri mengaku tidak dapat memberikan jawaban karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kepenghuluan.
“Untuk persoalan honor perangkat desa, saya tidak berwenang memberikan jawaban karena Datuk Penghulu saat ini sedang menunaikan ibadah umrah,” katanya.
Sementara itu, salah tokoh masyarakat Siarang-arang, Dahlan Pangaribuan, menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud menghambat tahapan Pilpeng. Menurutnya, warga hanya menginginkan kepastian hukum agar hak konstitusional mereka sebagai warga negara tetap terlindungi.
Ia menjelaskan, masyarakat berpedoman pada ketentuan yang mengatur pemekaran desa dan pelaksanaan Pemilihan Penghulu. Menurut Dahlan, apabila usulan desa pemekaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh pemerintah daerah maupun Kementerian Dalam Negeri, maka wilayah tersebut belum berstatus sebagai desa definitif dan belum memiliki kode wilayah administrasi sendiri.
“Karena itu, warga yang berada di wilayah tersebut tetap menjadi bagian dari desa induk. Seharusnya masyarakat tetap memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Penghulu di desa induk sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dahlan.
Ia menambahkan, pelaksanaan Pemilihan Penghulu bagi desa definitif merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten yang dilaksanakan secara serentak atau bergelombang. Mekanisme teknisnya diatur melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta pemerintah desa induk, panitia Pilpeng, maupun Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di tengah masyarakat. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, bukan menimbulkan polemik,” tegasnya.
Senada dengan itu, mantan Kepala Dusun Kenopan, Bambang, berharap seluruh masyarakat memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status wilayah yang sebelumnya pernah diusulkan menjadi desa pemekaran.
“Kami hanya meminta hak sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak politiknya hanya karena persoalan administrasi pemekaran desa,” katanya.
Selain meminta kepastian mengenai hak pilih, warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar segera memberikan perhatian terhadap kesejahteraan perangkat desa, guru mengaji, dan imam masjid. Mereka berharap honor yang selama ini belum diterima dapat segera direalisasikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp kepala Dinas PMK H.Basri melalui Kabid PMK Rokan Hilir atau ketua Pilpeng Bacalon Penghulu, H.Hasbullah
terkait ketentuan peraturan hak memilih dan dipilih terhadap Dusun yang mengajukan pemekaran diberikan hak yang sama dengan desa induk ,?
” Hisbullah mengatakan kita tunggu saja surat yang akan dikeluarkan pak, kerena masalah tersebut tadi baru dirapatkan bersama DPRD Rohil , ” Jawabnya .
Hingga berita ini diterbitkan, Datuk Penghulu Siarang-arang belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalankan ibadah umrah. Sementara itu, panitia Pilpeng menyatakan akan meneruskan seluruh aspirasi masyarakat kepada Ketua Panitia Pilpeng dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh kepastian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir terkait dasar hukum hak pilih warga di wilayah usulan pemekaran yang belum disahkan agar pemberitaan tetap berimbang.**




Komentar