
Rokan Hilir,Derap1News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., serta personel Satreskrim.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 6 Juni 2026 oleh Daniel Pratama, S.H., M.H., selaku Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra). Dalam laporannya disebutkan adanya dugaan aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove yang diduga masuk dalam area Hutan Produksi Terbatas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengecekan lapangan, pengumpulan keterangan saksi, koordinasi dengan ahli, serta verifikasi titik koordinat menggunakan data kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Dari hasil verifikasi dan penyelidikan, lokasi yang dikelola tersebut diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang pengelolaannya harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolres.
Petugas kemudian menemukan adanya bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas yang diperkirakan mencapai sekitar tiga hektare. Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial I alias M (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun.
Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Polisi menegaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi ZX 110 warna oranye yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan, satu unit telepon seluler, dokumentasi lokasi, serta peta kawasan yang menjadi bagian dari materi penyidikan.
Tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup. Jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan terancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan kawasan hutan, khususnya ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah abrasi pantai, serta menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna.
“Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Karena itu setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak kawasan hutan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta memperoleh pendampingan hukum sesuai prinsip-prinsip peradilan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait dugaan yang disampaikan penyidik. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.(Rilis) **




Komentar