Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Forkopimda Rohil Tetapkan Status Quo Lahan Sengketa PT Torganda, Aktivitas Dihentikan

Forkopimda Rohil Tetapkan Status Quo Lahan Sengketa PT Torganda, Aktivitas Dihentikan

Forkopimda Rohil  sepakat penghentian segal bentuk aktifitas di perkebunan PT Torganda .

Rokan Hilir,Derap1News – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hilir melakukan peninjauan lapangan dalam rangka Operasi Terpadu Tanggap Wilayah terkait penetapan Status Quo (Stanvas) pada lahan perkebunan PT Torganda yang tengah bersengketa dengan kelompok KSB, WUSKU, dan KKP, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi di Kecamatan Tanjung Medan yang membahas langkah-langkah penanganan konflik agraria tersebut. Setelah itu, rombongan Forkopimda melanjutkan peninjauan langsung ke lokasi sengketa yang berada di Kecamatan Pujud.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, BBA., MBA., serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga  Lapas Curup Peringati Hari Pengayoman ke -79 dan Doa Bersama Kemenkumham

Melalui peninjauan ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah daerah menetapkan penghentian sementara seluruh aktivitas di area yang disengketakan. Langkah itu ditandai dengan pemasangan plang Status Quo serta rencana pendirian Pos Pengamanan Terpadu guna memastikan situasi tetap terkendali selama proses penyelesaian berlangsung.

Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Edarkan Sabu di Rohil, 12 Paket Diamankan

Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak akan menerbitkan maupun merekomendasikan perizinan kepada PT Torganda sebelum terdapat kejelasan dan penyelesaian atas persoalan yang terjadi. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara bermartabat demi menjaga kondusivitas daerah.

Baca Juga  Pendaftaran Cabup-Cawabup Rohil 2024 Berakhir Aman dan Terkendali di Bawah Pengamanan Ketat Polres dan Kodim Rohil

Selain itu, pemerintah daerah akan terus melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk kajian dan perhitungan terhadap kewajiban perpajakan PT Torganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses peninjauan tersebut, Forkopimda turut melakukan pemasangan plang larangan aktivitas dan penandaan tapal batas sementara di lokasi sengketa sebagai bagian dari implementasi status quo yang telah ditetapkan.

Kegiatan sempat diwarnai penolakan dari sekitar 200 orang karyawan yang berada di lokasi. Namun, berkat pendekatan persuasif yang dilakukan aparat dan pemerintah daerah, situasi dapat dikendalikan sehingga tetap berlangsung aman dan kondusif.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa Polri akan mengawal setiap tahapan penyelesaian konflik secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Rokan Hilir.

OPINI: Ketika Gugatan Lingkungan Hidup Bermunculan di Rohil, Publik Berhak Bertanya: Perjuangan atau Sekadar Perkara?

Dari hasil peninjauan lapangan, Forkopimda masih menemukan sejumlah persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Beberapa di antaranya terkait dugaan belum lengkapnya dokumen Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban perpajakan perusahaan, serta aspek kepatuhan terhadap perizinan.

Baca Juga  DHE SDA Mulai Berlaku, Menkeu Purbaya: Likuiditas Dolar Bank Himbara Akan Menguat dan Dorong Rupiah

Untuk itu, pemerintah daerah akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui koordinasi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan instansi terkait guna memperoleh kejelasan serta langkah penyelesaian yang komprehensif.(Rilis )**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *