Nasional
Beranda / Nasional / Kejagung Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BUMD PT SPRH Sebesar Rp 300 Juta ke KSRI Riau IV

Kejagung Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BUMD PT SPRH Sebesar Rp 300 Juta ke KSRI Riau IV

Foto : kantor KSRI Riau IV di Bagan Siapi-api .

Rohil,derap1news –  Dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan oleh perusahaan BUMD PT.SPRH (Perseroda) kepada Komite Sekolah Republik Indonesia (KSRI)  DPW Riau IV sebesar lebih kurang Rp 300 Juta rupiah diduga patut dipertanyakan realisasi dan penggunaannya 

Berdasarkan temuan data rekap yang ada, uang dengan jumlah lebih kurang Rp 300 Juta yang di tandatangani oleh Asmawati  berikut keterangan SPJ telah selesai di peruntukkan untuk bantuan Perlengkapan sarana perkumpulan KSRI DPW Riau IV yang berkantor di Jalan Aman nomor 34 Kelurahan Bagan Kota Bagansiapiapi.

Berdasarkan temuan baru tersebut, Asmawati yang juga diduga rangkap Jabatan sebagai ketua Masyarakat Pinggir Bersatu Kabupaten Rokan Hilir saat dikonfirmasi awak media sekitar pukul 14 : 24 Wib Senin siang  (24/2/2025) ,  “Apakah benar telah menerima dana CSR Rp 300 juta tersebut , hingga berita ini terbit memilih diam, padahal dia juga seorang aktivis vokal di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga  Kajati Maluku AGOES SP, Lantik 11 CPNS Calon Jaksa Dalam Formasi Penelaah Penuntutan  dan Penegakan Hukum du Wilayah Maluku.

Selain itu ,saat di pertanyakan  untuk apa sajakah dana segar berjumlah Rp 300 juta yang di terima sekira tahun 2024 oleh perkumpulan KSRI DPW Riau IV, tetapi Aktivis Wanita yang juga pengusaha bidang sampul Rapor dan lain lain, Asmawati tidak dapat menjelaskan ke awak media.

Terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR ini , Ketum lembaga  INPEST Riau, Ir. Ganda Mora M.Si yang dimintai tanggapannya, menjelaskan terkait dana hibah CSR BUMD PT SPRH Perseroda yang sudah di laporkan olehnya ke Kejagung maupun ke KPK. menurutnya, penerimaan CSR dari PT. SPHR yang diterima oleh DPW KSRI tersebut tidaklah melanggar hukum asalkan organisasinya jelas dan legal.” Jelasnya .

Kader Posyandu Desa Kota Padang Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin bagi Ibu Hamil, Lansia, dan Balita

Namun yang menjadi masalah adalah peruntukan CSR tersebut adalah untuk masyarakat, apakah penggunaan dana sebesar Rp. 300 juta tersebut di distribusikan kepada masyarakat sesuai tujuan awal  organisasi dan atau apakah dana tersebut sampai ke organisasi atau justru di kelola secara pribadi itu yang harus di selidiki penyidik pidsus kejagung kedepan..

Baca Juga  Polres Rohil Jadi Penengah, Mediasi Berbuah Kesepakatan Antara Warga dan PT UTS

Kita minta penyidik Kejagung dan KPK, usut dan  panggil seluruh penerima CSR agar dapat di simpulkan penggunaan CSR nya,  apakah sampai ke masyarakat atau tidak, agar segera status perkara ini bisa terungkap melalui proses dari lidik menjadi sidik. tutup Aktivis Anti Korupsi Ganda Mora .

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *