Nasional
Beranda / Nasional / Cegah Penyimpangan, Struktur Pengawas Koperasi Merah Putih Diatur Ketat Oleh Pemerintah

Cegah Penyimpangan, Struktur Pengawas Koperasi Merah Putih Diatur Ketat Oleh Pemerintah

Foto : Ilustrasi Kantor Koperasi Merah Putih. .

ROKAN HILIR,derap1news – Pemerintah Republik Indonesia bersiap meluncurkan program besar bertajuk Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Program ini menjadi wujud nyata arahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun sistem ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berbasis nilai kekeluargaan.

Koperasi Merah Putih ditargetkan hadir di 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Fokus utama program ini bukan hanya pada pendirian koperasi, tetapi juga pada penguatan sistem pengawasan internal yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Sesuai Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pengawasan koperasi akan dijalankan oleh struktur khusus yang terdiri dari minimal tiga orang: satu ketua pengawas (yang dijabat Kepala Desa/Lurah secara ex-officio) dan dua anggota. Mereka dipilih dari warga desa itu sendiri melalui rapat anggota secara terbuka.

Baca Juga  Kunjungan Kerja dan Diskusi Umum Komisi Kejaksaan RI Bersama Kejaksaan Tinggi Maluku dan Universitas Pattimura Ambon.

Kriteria Ketat Untuk Calon Pengawas

Untuk menjaga integritas koperasi, para calon pengawas harus memenuhi sejumlah syarat ketat, di antaranya:

Kader Posyandu Desa Kota Padang Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin bagi Ibu Hamil, Lansia, dan Balita

Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan dedikasi terhadap koperasi.

Bebas dari catatan hukum terkait keuangan negara atau kebangkrutan koperasi/perusahaan. Tidak memiliki hubungan keluarga langsung dengan pengurus lainnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong keterlibatan perempuan dalam jajaran pengawas sebagai bentuk komitmen terhadap kesetaraan gender.

Pelatihan Intensif Mulai Bulan Agustus 2025

Untuk memastikan kualitas pengawasan, Kementerian Koperasi akan mengadakan pelatihan khusus selama lima hari mulai Agustus 2025. Pelatihan ini akan membekali para pengawas dengan ilmu mulai dari manajemen risiko, pembacaan laporan keuangan, hingga prinsip anti pencucian uang.

PERATIN dan Fakultas Hukum UNTAN Resmi Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Ekosistem Hukum Digital dan Pengembangan Profesi Advokat

“Pengawasan yang baik akan menjadi fondasi kokoh bagi koperasi-koperasi desa agar tumbuh sehat dan berkelanjutan,” ujar Herbert H. O. Siagian, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi.

Baca Juga  17 Remaja Diamankan Dalam Semalam, Polisi Sita Senjata Tajam Usai Gagalkan Tawuran

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar ekonomi kerakyatan baru yang transparan, mandiri, dan berorientasi pada kesejahteraan warga desa. Dengan pengawasan yang kuat dan keterlibatan aktif masyarakat, koperasi ini digadang-gadang akan menjadi tonggak kebangkitan ekonomi dari desa.(**)

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *