
Bagan Siapiapi,Derap1News— Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama unsur TNI-Polri dan Forkopimda menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika dengan menggelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 di Lapangan MTQ, Jalan Perkantoran Batu Enam, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Selasa (26/5/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.20 WIB itu diinisiasi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., sebagai langkah memperkuat sinergitas lintas instansi dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Apel dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistamam bersama Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi, S.Hub.Int., serta Wakil Bupati Rohil Jhonny Charles, B.B.A., M.B.A.

Turut hadir Ketua DPRD Rohil Ilhami, S.Ter.Keb., Kajari Rohil Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom., Danyon B Pelopor Brimob Polda Riau AKBP Efadoni Lilik Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Tr.Mil., unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, penghulu, tokoh masyarakat, mahasiswa hingga pelajar.
Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan pemasangan rompi Satgas Anti Narkoba kepada perwakilan unsur Polri, TNI, Dinas Kesehatan, masyarakat dan pelajar. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Duta Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir serta pembacaan deklarasi anti narkoba.
Dalam amanatnya, pimpinan apel menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda, menghancurkan masa depan keluarga dan mengganggu stabilitas sosial maupun keamanan daerah.
“Pembentukan Satgas Anti Narkoba merupakan bentuk perlawanan nyata terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir. Kepada anggota Satgas dan Duta Anti Narkoba yang baru dikukuhkan agar aktif melakukan sosialisasi, edukasi serta menyelamatkan lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Selain itu, Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir juga diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan, memperkuat sinergitas antarinstansi, memperluas edukasi pencegahan, serta melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi anti narkoba serta pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika berupa 8.110 butir pil ekstasi dan 2.466,32 gram ekstasi berbentuk serbuk.
Deklarasi tersebut berisi komitmen bersama masyarakat Kabupaten Rokan Hilir untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mendukung penegakan hukum, serta mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas dan bebas dari narkoba.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar. Apel kesiapan Satgas Anti Narkoba ini menjadi simbol kuat komitmen bersama seluruh elemen di Kabupaten Rokan Hilir dalam memerangi narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.** (Rilis)




Komentar