Hukrim
Beranda / Hukrim / Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu

Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu

Rantau Prapat derap1news – Personil gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB dan Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat berhasil meringkus MR (39), tersangka pengedar sabu-sabu di Jl Baru Siluang, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sabtu sore kemarin (4/5/2024) sekitar pukul 17.30 Wib.

Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Sertu LT (personil Lidpamfik Pomdam I/BB) dari masyarakat yang resah karena di wilayah sekitar TKP tepatnya di sebuah rumah yang didiami tersangka, kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim kemudian melakukan penggerebekan untuk meringkus tersangka MR beserta sejumlah barang bukti,” jelas Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak.

Baca Juga  Viral di Sosial Media, Tiga Pemuda Pemalak Sopir Travel Dikayu Besar Diamankan Polisi

Ditambahkan Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos, penindakan ini dilakukan Tim Gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkoba tersangka MR.

Namun saat penggerebekan tidak didapati oknum TNI, maupun saat interogasi, tersangka MR tidak mengakui adanya keterlibatan oknum TNI.

Digerebek di Rumah Diduga Sarang Narkoba, Dua Terduga Pelaku di Rohil Ditangkap, Polisi Sita 17,95 Gram Sabu dan Ganja

“Tersangka MR mengakui asal sabu-sabu dari K, warga Kota Rantau Prapat. Sedangkan keterlibatan oknum TNI baik sebagai backing maupun bandar, MR membantahnya,” urai Kolonel Rico.

Dari hasil penggerebekan, diperoleh sejumlah barang bukti. Seperti tiga paket sabu-sabu seberat 104,88 gram, satu bungkus daun ganja, timbangan digital, tas samping warna colekat merek Bodyguard, power bank, ATM dari Mandiri (2) dan BRI (1), pipet plastik, dompet hitam, gunting, dua unit HP merek Oppo dan Vivo, dua KTP atas nama tersangka, uang tunai Rp750 ribu, dan satu buku catatan.

Baca Juga  Operasi Polsek Bangko Sukses Gagalkan Peredaran 45 Kg Sabu dan 30.000 Pil Ekstasi

Saat ini tersangka MR beserta seluruh barang bukti sudah diserahkan pihak Pomdam I/BB ke Satres Narkoba Polres Labuhan Batu dengan surat berita acara penyerahan orang dan barang bukti yang diterima langsung oleh Briptu NS,anggota Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, untuk proses hukum dan kepentingan penyidikan selanjutnya.

Sumber: Pendam I/BB

PN Rokan Hilir Vonis Pengedar Sabu 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *