Hukrim
Beranda / Hukrim / Satres Narkoba Polres Rohil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Panipahan, Seorang Nelayan Diamankan

Satres Narkoba Polres Rohil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Panipahan, Seorang Nelayan Diamankan

Foto barang bukti dan tersangka saat diamankan di Mapolsek Panipahan .

Rokan Hilir,Derap1News – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti narkotika dengan berat kotor total 3,31 gram.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Damai, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Pria yang diamankan diketahui berinisial PN alias P (38), seorang nelayan warga Panipahan Darat.
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir  AKP M. Sodikin, S.H., M.Si.
menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Terlibat Gunakan Narkoba Bersama Oknum Polisi, Pemilik Cafe dan 2 Anggotanya Dituntut 7 Tahun Penjara

Menindaklanjuti laporan tersebut, Katim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir, IPDA Mulyandi, bersama personel gabungan Satgas Anti Narkoba Polres Rohil dan Unit Reskrim Polsek Panipahan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dengan didampingi Ketua RT setempat. Saat penggerebekan berlangsung, yang bersangkutan sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan petugas,” terang pihak kepolisian.

Dalam proses penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu di kamar tersangka. Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam Android merek OPPO warna hijau toska, serta satu buah mancis.

Wamentan Ancam Cabut Izin PKS yang Beli TBS Petani di Bawah Harga Ketentuan

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di sekitar rumah. Dari bawah kolong rumah, ditemukan kembali dua paket sedang diduga sabu yang diduga sempat dibuang tersangka saat proses penggerebekan berlangsung.

Baca Juga  Ada Penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga Diminta Berikan Sanksi Tegas Pada SPBU 14.289.672 Bagan Siapi-api

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari wilayah Sungai Rakyat.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran, sejumlah plastik klip merah kosong, satu unit handphone Android merek OPPO warna hijau toska, serta satu buah mancis.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H  mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.(Rilis)**

Mendagri Tegaskan IPDN Jadi Pilar Profesionalisme ASN dan Ketahanan Negara
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *