Hukrim
Beranda / Hukrim / Digerebek Tengah Malam, Dua Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Dibekuk Polisi dengan 17 Paket Barang Bukti

Digerebek Tengah Malam, Dua Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Dibekuk Polisi dengan 17 Paket Barang Bukti

Barang bukti sabu pelaku saat diamankan di Mapolsek Bangan Sinembah ,

Rokan Hilir ,Derap1News – Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Unit Reskrim, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 5,5 gram pada Kamis malam (21/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Utama Bagan Sinembah Kota, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Baca Juga  Polres Rohil Bongkar Jaringan Pelaku Pembakaran Hutan, Masyarakat Diminta Lebih Peduli Lingkungan

“Menindaklanjuti informasi itu, kami bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolsek.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial RP (23) dan YS (42). Keduanya ditangkap di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Barak PT Jatim

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik bening klep merah berisi diduga sabu, 45 plastik bening klep merah kosong, satu alat hisap sabu atau bong, satu unit telepon genggam merek Samsung warna biru muda, satu dompet warna hijau, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga  Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan, Pastikan Mudik Lebaran 2026 Aman dan Lancar

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET).

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut juga telah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.** (Red)

Program Ketapang Polsek Rimba Melintang Tunjukkan Perkembangan Positif

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *