Hukrim
Beranda / Hukrim / Eks Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Bui, Terbukti Bantu Suap Hakim Kasus Migor Rp20 Miliar

Eks Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Bui, Terbukti Bantu Suap Hakim Kasus Migor Rp20 Miliar

Suasana saat Sidang vonsi

JAKARTA,Derap1News – Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Ia dinyatakan bersalah membantu praktik suap terhadap majelis hakim dalam perkara vonis lepas kasus korporasi minyak goreng (migor).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan turut membantu pemberian suap, namun tidak terbukti menerima suap maupun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menimbang bahwa penuntut umum telah gagal membuktikan adanya aliran pencucian uang dari kasus suap dalam perkara a quo,” ujar hakim anggota Andi Saputra saat membacakan putusan.

Baca Juga  Polres Rohil Gelar Perkara Dua Laporan Warga Sintong, Status Hukum Terduga Masih Didalami

Majelis juga menyebut Syafei berhasil membuktikan secara terbalik bahwa hartanya bukan berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang, sehingga dakwaan TPPU tidak terbukti.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Penitipan di Rutan KPK Dinilai Perkuat Independensi Penyidikan

Peran Penghubung Suap

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan tiga peran Syafei dalam perkara tersebut. Ia disebut menjadi penghubung antara pihak korporasi migor dengan tim pengacara yang menangani perkara.

Pertama, Syafei memberitahukan adanya dana sebesar Rp20 miliar dari perusahaan yang berperkara untuk menyuap hakim. Kedua, ia menerima nomor telepon Ariyanto Bakri dari pengacara Marcella Santoso, lalu meneruskannya kepada pihak perusahaan.

Majelis hakim juga mengungkap bahwa dalam perkara terpisah, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri terbukti menikmati uang sebesar USD 2 juta untuk kepentingan pribadi terkait pengurusan vonis lepas tersebut.

Baca Juga  Polda Riau Pecat 12 Personel Bermasalah, Kapolda: Narkoba Garis Merah, Tidak Ada Ampun

“Berdasarkan pembuktian dalam perkara Marcella Santoso dan Ariyanto, sudah dapat diketahui pasti jumlahnya yaitu 2 juta dolar AS yang dinikmati untuk keperluan pribadi,” kata hakim.

Komdigi Sambut Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Regulasi Bakal Dikaji Ulang

Dengan fakta tersebut, majelis menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Perma Nomor 5 Tahun 2014 tidak lagi berlaku terhadap Syafei.

Jerat Pasal Tipikor

Atas perbuatannya, Syafei dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Putusan ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret aktor korporasi dan penegak hukum dalam pusaran kasus minyak goreng, yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena berdampak luas pada stabilitas harga dan distribusi komoditas tersebut di dalam negeri.**

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Sindikat Judi Online Di Cengkareng, Enam Tersangka Positif Narkoba

Bupati Rohil Apresiasi Ketegasan Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove, Harap Jadi Efek Jera bagi Pelaku

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *