Advertorial
Beranda / Advertorial / 02 Orang WBP Lapas Klas II A Curup mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

02 Orang WBP Lapas Klas II A Curup mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

Curup, derap1news – Lapas Klas II A curup kembali membebaskan 02 orang WBP untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Pemeriksaan Test urine terhadap WBP yang akan mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat tersebut sebagai wujud dan komitmen  Lapas Klas II A Curup bersih dari Narkotika dan agar WBP dapat kembali kepada keluarga dan masyarakat dalam keadaan yang sehat dan terhindar dari penyalahgunaan narkotika.


WBP yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dan Cuti bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga  Kalapas Curup Beserta Tim ZI Hadiri Penguatan Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan di Kanwil Kemenkumham Bengkulu

Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas.

Syukuran Kemenangan Eli Akbar Harahap SH Dihadiri Tokoh Politik dan Masyarakat Paluta
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *