
JAKARTA, Derap1News – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta persoalan terkait temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilihat secara terbuka berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Yusril mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak Rabu (23/9/2026) hingga Kamis pagi untuk menyikapi temuan Ombudsman tersebut.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, Yusril mempersilakan media untuk datang langsung ke Lapas Cibinong dan melihat kondisi fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman.
“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Menurut Yusril, keterbukaan diperlukan untuk memastikan secara jelas fasilitas seperti apa yang ditemukan Ombudsman, termasuk siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan apa fasilitas tersebut disediakan.
Ia menilai perlu ada kejelasan apakah fasilitas yang dimaksud merupakan rumah dinas atau tempat tinggal pegawai di dalam lingkungan lapas, fasilitas asimilasi bagi warga binaan yang akan menjalani masa bebas, atau memang fasilitas khusus bagi narapidana tertentu.
“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” ujarnya.
Yusril menegaskan, apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk apabila fasilitas tersebut diketahui dibuat atau bahkan dikomersialkan untuk kepentingan tertentu.
“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegasnya.
Di sisi lain, Yusril juga membuka ruang bagi Ombudsman RI untuk memberikan klarifikasi apabila hasil pemeriksaan di lapangan ternyata berbeda dengan informasi yang berkembang atau terdapat perbedaan persepsi mengenai fasilitas yang ditemukan.
Menurut dia, persoalan tersebut harus ditempatkan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi sehingga tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak memiliki dasar.
“Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka. Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” kata Yusril.
Karena itu, Yusril kembali mempersilakan media untuk melihat langsung kondisi Lapas Cibinong dan memberitakan temuan berdasarkan fakta di lapangan.
“Sebagai sesama abdi negara, mari kita saling terbuka. Itu sebabnya, silakan media datang ke LP Cibinong dan lihat semua fakta yang ada di sana dan beberkan secara terbuka apa yang ada di sana,” tuturnya.
Dengan demikian, pemerintah dan Ombudsman diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan kondisi sebenarnya mengenai fasilitas yang menjadi sorotan tersebut, sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran aturan atau tidak.**




Komentar