
ROKAN HILIR, Derap1News Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 92,88 gram berat kotor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KM alias K (41) di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Dusun Sumber Jaya, Desa Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi.
“Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Rohil AKP Ronni TM Sitinjak, S.E., M.H., mewakili Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Senin (14/9/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, KM ditemukan sedang duduk di samping rumah. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut disebut dibungkus menggunakan tisu yang dilakban berwarna cokelat, kemudian dimasukkan ke dalam plastik berwarna putih.
Selain paket yang diduga sabu tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu buah mancis, alat hisap bong, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna putih.
“Total barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar diduga sabu dengan berat 92,88 gram, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Ronni.
Polisi Telusuri Pemasok
Dalam pemeriksaan awal, KM disebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial Amit.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memastikan peredaran narkotika dapat ditekan,” kata Ronni menyampaikan pesan Kapolres.
Atas perkara tersebut, KM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara peredaran narkotika tersebut.**




Komentar