
ROKAN HILIR,Derap1News — Langkah cepat ditunjukkan Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Bistamam dalam merespons aspirasi pembentukan Provinsi Riau Pesisir. Pemerintah Kabupaten Rohil secara resmi menerbitkan surat rekomendasi dan dukungan terhadap rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) tersebut.
Surat rekomendasi dan dukungan itu bernomor 100/TP/97 tertanggal 8 September 2026. Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat Ketua Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonom Baru Wilayah Riau Bagian Pesisir (BPDOB-RP), Norhamsyah Abdul Wahab, bernomor 001/02/BPDOB-RP/VIII/2026.
Penyerahan surat rekomendasi dilakukan secara simbolis di Mess Bupati Rohil, Bagansiapiapi, Rabu (9/9/2026). Surat tersebut diserahkan kepada Cutra Andika Siregar, selaku Wakil Ketua BPDOB-RP.
Langkah Bupati Rohil ini menjadi bagian dari proses administratif yang tengah ditempuh Badan Pekerja Pembentukan DOB Wilayah Riau Bagian Pesisir, menyusul kesepakatan yang sebelumnya disebut sebagai “Mufakat Dumai.”
Bermula dari Silaturahmi dan Penyampaian Aspirasi
Sebelum rekomendasi diterbitkan, Badan Pekerja Pembentukan DOB Wilayah Riau Bagian Pesisir yang dikoordinir Cutra Andika Siregar bersama sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda melakukan silaturahmi dengan Bupati Rohil di Mess Bupati Bagansiapiapi, Senin (7/9/2026).
Pertemuan tersebut antara lain membahas aspirasi pembentukan Provinsi Riau Pesisir sekaligus menyampaikan surat dari Ketua BPDOB-RP untuk mendapatkan rekomendasi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Rohil.
Sejumlah tokoh yang hadir di antaranya Arjuna PS, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Rohil; H. M. Hendra Gunawan, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Qur’an Al-Majidiyah; H. Deddy Masrul, Ketua LAM Kecamatan Balai Jaya; Abdul Kosim, mantan pimpinan DPRD Rohil; tokoh masyarakat Batak J. Nababan; Siswadi, Ketua Karang Taruna Rohil; serta sejumlah perwakilan masyarakat lainnya.
Respons Bupati kemudian berlanjut dengan diterbitkannya surat rekomendasi dan dukungan pada 8 September 2026.
Cutra: Dukungan Bupati Menjadi Langkah Penting
Cutra Andika Siregar mengapresiasi langkah cepat Bupati Rohil H. Bistamam yang telah memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap perjuangan pembentukan Provinsi Riau Pesisir.
Menurut Cutra, surat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Ketua BPDOB-RP di Pekanbaru sebagai bagian dari pemenuhan kelengkapan administrasi perjuangan pembentukan DOB.
“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Bupati Rohil H. Bistamam yang telah memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap perjuangan pembentukan Provinsi Riau Pesisir,” ujar Cutra.
Ia mengatakan, dokumen dukungan tersebut nantinya akan diproses secara berjenjang sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses tersebut, kata dia, diharapkan dapat berlanjut ke tingkat Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau, kemudian diteruskan sesuai kewenangan pemerintah pusat hingga Kementerian Dalam Negeri, Presiden, dan DPR RI.
Cutra juga mengajak masyarakat Rohil untuk memberikan dukungan terhadap aspirasi tersebut.
“Tentunya kami sangat mengharapkan dukungan dan doa restu dari segenap lapisan masyarakat Rohil agar cita-cita perjuangan pembentukan Provinsi Riau Pesisir ini dapat terealisasi,” katanya.
Pemekaran Bukan Sekadar Membentuk Wilayah Baru
Lebih jauh Cutra menjelaskan pembentukan provinsi baru pada prinsipnya bukan hanya persoalan perubahan batas administratif. Pemekaran daerah juga berkaitan dengan harapan terhadap pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan potensi daerah, percepatan pembangunan infrastruktur, serta semakin dekatnya pusat pemerintahan dengan masyarakat.
” Bagi wilayah pesisir, gagasan pemekaran juga dapat dikaitkan dengan karakteristik geografis dan potensi ekonomi yang memiliki kebutuhan pembangunan tersendiri, termasuk sektor kelautan dan perikanan, perkebunan, perdagangan, jasa, serta konektivitas antarwilayah.” Jelasnya .
” Namun demikian, dukungan kepala daerah maupun masyarakat merupakan salah satu bagian dari proses aspirasi. Realisasi pembentukan provinsi baru tetap harus melalui kajian, persyaratan administratif dan teknis, serta mekanisme pembentukan daerah otonom baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Ujarnya.
Karena itu, surat rekomendasi Bupati Rohil lebih tepat dipandang sebagai dukungan politik-administratif terhadap aspirasi masyarakat, bukan sebagai keputusan final bahwa Provinsi Riau Pesisir telah terbentuk.
Gerak cepat Pemkab Rohil setidaknya memberikan sinyal bahwa aspirasi tersebut mendapat ruang untuk diperjuangkan melalui jalur administratif dan kelembagaan.
Kini, bola perjuangan berada pada tahapan berikutnya. Kelengkapan dokumen, kajian kelayakan, dukungan daerah terkait, serta proses di tingkat provinsi dan pemerintah pusat akan menjadi bagian penting yang menentukan sejauh mana aspirasi pembentukan Provinsi Riau Pesisir dapat melangkah.**




Komentar