Hukrim
Beranda / Hukrim / Kapolda Riau Ungkap Perambahan 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil, Kerugian Lingkungan Capai Rp16,83 Miliar

Kapolda Riau Ungkap Perambahan 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil, Kerugian Lingkungan Capai Rp16,83 Miliar

Kapolda Riau Ungakap Perambahan Hutan Mangrove  di Rohil .

ROKAN HILIR,Derap1News — Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda menegaskan komitmen kepolisian memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk dugaan perambahan kawasan hutan mangrove.

Kapolda tiba di Mapolres Rokan Hilir sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri. Kedatangannya disambut Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi bersama jajaran.

Di hadapan personel, Kapolda menekankan pentingnya memahami tugas pokok dan fungsi Polri, meningkatkan empati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat kesiapsiagaan menghadapi dinamika situasi di lapangan.

Isu lingkungan menjadi salah satu perhatian utama. Kapolda meminta jajaran tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga memperkuat langkah preemtif dan preventif melalui penerapan program Green Policing secara berkelanjutan.

Salah satu instruksi yang disampaikan yakni pelaksanaan kegiatan Go to School setiap Senin. Program tersebut diarahkan untuk memberikan edukasi kepada pelajar mengenai pentingnya menjaga lingkungan sekaligus mendorong kegiatan penghijauan dan penanaman pohon.

Dana BOS SD Advent Bangko Kiri Dipertanyakan, Anggaran Pengembangan Perpustakaan Rp21,9 Juta Rupiah Jadi Sorotan

Ungkap Lima Perkara Perambahan Mangrove

Baca Juga  Empat Tahun Pasca Debitur Meninggal, Ahli Waris Layangkan Somasi Terakhir ke Bank Mandiri Terkait SHM Agunan

Usai memberikan arahan kepada personel, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rohil dan Kasat Reskrim Polres Rohil menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana perambahan hutan mangrove.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Rokan Hilir bersama Ditreskrimsus Polda Riau menangani lima laporan polisi dengan lima tersangka.

Dugaan perambahan terjadi di kawasan hutan mangrove yang berada di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyidikan, kawasan yang diduga telah dikerjakan mencapai sekitar 133 hektare.

Modus yang diungkap yakni pembukaan kawasan hutan dengan menggunakan alat berat. Vegetasi dan tanaman mangrove diduga dirusak untuk membuka lahan yang kemudian diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit.

Zulkifli Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Dana PI 10 Persen PT SPRH

Perkara tersebut diproses dengan menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  JPU Minta Hakim PN Rohil Tolak Nota Keberatan Terdakwa Pemilik Cafe dalam Perkara Narkotika yang Menewaskan Oknum Polisi

Berdasarkan keterangan ahli yang digunakan penyidik, dugaan kerusakan lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian lingkungan mencapai Rp16,83 miliar.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Kapolda Riau menegaskan, proses penyidikan belum berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik masih akan mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.

Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI Tiba di Riau, Siap Turun ke 12 Kabupaten/Kota

«“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran,” tegas Kapolda.»

Baca Juga  Negara Gugat 6 Korporasi Perusak Lingkungan, Rp4,8 Triliun untuk Pulihkan DAS Batang Toru

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan. Sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran disebut telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka, termasuk 24 perkara dugaan illegal mining.

Kapolda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus berjalan beriringan dengan edukasi dan pencegahan. Menurutnya, upaya menjaga lingkungan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan setelah kerusakan terjadi, tetapi harus dimulai dari kesadaran masyarakat dan pencegahan sejak dini.

Khusus di Rokan Hilir, keberadaan kawasan mangrove memiliki arti penting bagi wilayah pesisir. Selain menjadi ekosistem bagi berbagai jenis biota, mangrove juga berperan dalam menjaga garis pantai dan membantu mengurangi ancaman abrasi.

Karena itu, dugaan pembukaan kawasan mangrove untuk kepentingan perkebunan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Setelah konferensi pers, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Rokan Hilir.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *