Hukrim
Beranda / Hukrim / Datuk Penghulu Jadi Tersangka, 3 Hektare Kawasan Mangrove Rohil Diduga Dibuka, Excavator Diamankan

Datuk Penghulu Jadi Tersangka, 3 Hektare Kawasan Mangrove Rohil Diduga Dibuka, Excavator Diamankan

Foto Tersangka Penghulu Teluk Piyai Berinisal HW (28) dan Alat berat Ekcavator saat di amankan di Polres Rohil .

ROKAN HILIR,Derap1News – Dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, berujung pada proses hukum. Polisi menetapkan seorang Datuk Penghulu atau Penghulu Teluk Piyai berinisial HW (28) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli, hingga gelar perkara.

Perkara ini mencuat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengelolaan atau pembukaan lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penyidik kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta mendalami status kawasan dan aktivitas yang berlangsung di atas lahan tersebut.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Akmadi, Selasa (25/8/2026).

Anggaran Makan-Minumnya Tembus Rp30 Juta Sekali Kegiatan, Belanja Rapat Puskesmas Talang Randai Dipertanyakan

Lokasi yang menjadi objek penyelidikan berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Berdasarkan hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut terindikasi berada di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Baca Juga  Empat Kali Sidang Tuntutan Tertunda, Perkara Narkoba MHD Rio alias Abeng yang Diduga Terkait Aset Rp15,26 Miliar Kembali Jadi Sorotan Publik

Yang menjadi perhatian, di lokasi tersebut ditemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luasan sekitar tiga hektare.

Polisi juga mengamankan satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan dalam aktivitas pengerjaan lahan tersebut.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujar Akmadi.

Dari Laporan Warga hingga Penetapan Tersangka

Polres Rohul Ungkap 1,03 Kg Sabu dan 246 Ekstasi, Seorang Pria Diduga Bandar Diamankan

Penyidik selanjutnya mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan tersebut. Pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan ahli dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum akhirnya polisi menggelar perkara.

Baca Juga  Optimalkan Lahan 2 Hektare untuk Jagung, Polsek Rimbo Melintang Wujud Dukungan Nyata Program Asta Cita Presiden

Hasilnya, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).

HW kemudian dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026). Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap HW untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Penetapan seorang Penghulu sebagai tersangka membuat perkara ini menjadi sorotan. Sebab, aktivitas yang diselidiki bukan sekadar persoalan pembukaan lahan, tetapi menyangkut kawasan yang disebut polisi memiliki fungsi ekologis penting sebagai hutan mangrove.

Mangrove merupakan ekosistem pesisir yang berperan sebagai pelindung alami garis pantai, habitat berbagai jenis biota serta memiliki fungsi dalam menyimpan karbon. Karena itu, aktivitas pembukaan kawasan mangrove tanpa dasar hukum dan perizinan yang sesuai berpotensi menimbulkan persoalan ekologis maupun hukum.

Polres Jakbar Ungkap Sindikat Produksi dan Peredaran Upal, Cetak Puluhan Ribu Lembar Sejak Januari

Polisi Tegaskan Green Policing

Baca Juga  Dirut dan Kuasa Hukum PT SPRH Kembali Mangkir, Kejati Riau Telusuri Arah Aliran Dana PI Rp 551 Miliar

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Akmadi menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Green Policing Polda Riau, yakni pendekatan kepolisian yang tidak hanya mengedepankan pencegahan dan edukasi, tetapi juga penegakan hukum terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan dan merusak lingkungan.

“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini kini masih berproses di tingkat penyidikan. Polisi akan mendalami lebih lanjut peran tersangka, dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan, status kawasan, legalitas aktivitas pembukaan lahan, serta pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, penetapan HW sebagai tersangka merupakan proses hukum yang masih berjalan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *