Korupsi
Beranda / Korupsi / Vonis Abdul Wahid Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Hakim Tipikor Pekanbaru Jatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara

Vonis Abdul Wahid Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Hakim Tipikor Pekanbaru Jatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara

Foto saat Sidang Putusan Gubri Abdul Wahid

Pekanbaru, Derap1News – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” demikian amar putusan majelis hakim.

Baca Juga  Mantan Kadisdikbud Rohil Segera Disidangkan, Diduga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

OTT KPK di Pemalang: Bupati hingga Oknum Pegawai KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Rp2,7 Miliar Disita

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Baca Juga  Kasus Korupsi Pertamina triliunan Disaat Covid -19, Hukuman Mati Bagi Tersangka Jadi Konsekwensi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai penyelenggara negara dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih menjadi tulang punggung keluarga, serta dinilai masih berusia relatif muda.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dalam surat tuntutannya, JPU mendalilkan terdakwa diduga melakukan korupsi dan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Jaksa menduga para kepala UPT diminta menyerahkan sejumlah uang untuk berbagai keperluan terdakwa dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,45 miliar. Dugaan tersebut menjadi dasar penuntutan yang diajukan KPK di persidangan.

Baca Juga  Dana DAK Fisik SD Rp 40 M Disorot, Kejati Riau Tingkatkan Status ke Penyidikan

Perkara ini juga turut menyeret Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional dan Selamatkan Hampir Sejuta Jiwa

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak hukum untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *