
PEKANBARU, Derap1News – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan tidak akan ada kebijakan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau, meski sejumlah daerah masih menghadapi tekanan fiskal.
Penegasan tersebut disampaikan SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026), menyusul munculnya kekhawatiran di kalangan PPPK terkait keberlanjutan status kepegawaian mereka akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Tidak ada pemutusan kerja. Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kabupaten dan kota bahwa tidak ada pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK,” tegas SF Hariyanto.
Selain memastikan status PPPK tetap aman, Pemprov Riau juga terus mengupayakan solusi atas persoalan kemampuan daerah dalam membayar gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya melalui koordinasi dengan pemerintah pusat agar daerah yang mengalami keterbatasan fiskal memperoleh dukungan pendanaan.
“Untuk pembayaran gaji, kita sudah menyampaikan surat kepada pemerintah pusat. Memang kondisi keuangan di beberapa daerah masih belum memungkinkan,” ujarnya.
SF Hariyanto mengungkapkan, pemerintah pusat telah memberikan sinyal positif setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait. Dalam forum tersebut, pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan tunda salur atau tunda bayar Transfer ke Daerah (TKD).
“Saya menerima hasil RDP tersebut. Alhamdulillah, salah satu keputusannya pemerintah akan menyelesaikan tunda bayar TKD. Ini menjadi angin segar bagi daerah yang selama ini mengalami kesulitan memenuhi belanja pegawai,” katanya.
Menurut SF, pencairan tunda bayar TKD akan memperkuat ruang fiskal pemerintah kabupaten dan kota sehingga dapat mempercepat pemenuhan kewajiban pembayaran gaji maupun tunjangan ASN, termasuk PPPK.
Ia mengungkapkan, hingga tahun 2025 total nilai tunda salur TKD untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau mencapai sekitar Rp4,2 triliun. Besarnya dana yang belum tersalurkan tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan keuangan daerah dalam membiayai belanja pegawai.
“Tunda salur di kabupaten dan kota se-Riau sampai 2025 mencapai sekitar Rp4,2 triliun. Nilainya cukup besar dan tentu berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam membayar belanja pegawai,” jelasnya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Riau terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada pemerintah kabupaten dan kota yang masih mengalami kendala pembayaran hak ASN.
“Kita peduli terhadap daerah yang belum dapat menyelesaikan pembayaran. Kita terus berkoordinasi dan menanyakan daerah mana saja yang masih mengalami kendala,” ujar SF.
Di akhir keterangannya, SF Hariyanto mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tetap menempatkan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebagai prioritas utama dalam pengelolaan anggaran di tengah keterbatasan fiskal.
“Pemda juga kita dorong agar pembayaran gaji dan tunjangan ASN terus diperjuangkan dan menjadi prioritas,” pungkasnya.
Media Center : Riau .




Komentar