Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Komdigi Tegas: Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Bebankan Biaya Tambahan

Komdigi Tegas: Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Bebankan Biaya Tambahan

Foto/Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja,

JAKARTA, Derap1News – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator seluler tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet.

Penegasan ini disampaikan pemerintah sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut dibacakan MK pada 23 Juli 2026 dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi. Dalam amar putusannya, MK memberikan penafsiran bersyarat bahwa penyedia layanan wajib menyediakan pilihan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, mengatakan perlindungan tersebut harus memberikan manfaat nyata terhadap nilai ekonomi kuota yang telah dibeli konsumen.

Menurut Evan, putusan MK tidak membatasi operator dalam memilih bentuk perlindungan. Artinya, operator tidak harus menggunakan satu mekanisme tertentu, termasuk rollover, selama sisa kuota pelanggan tetap mendapatkan perlindungan sebagaimana amanat putusan.

Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan di Antapani Bandung, Sejumlah Barang Diamankan

Namun, satu hal yang ditegaskan pemerintah, perlindungan tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya tambahan kepada konsumen.

Baca Juga  Bupati Rokan Hilir Tunaikan Janji Kampanye, Warga Bakti Makmur Apresiasi Peningkatan Jalan Permukiman

“Dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” ujar Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

Harga Paket Naik, Komdigi Siapkan Evaluasi

Komdigi juga menyoroti kemungkinan adanya kenaikan harga paket internet setelah operator menerapkan mekanisme perlindungan sisa kuota.

Evan mengatakan, apabila terdapat kenaikan harga paket, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk melihat penerapan formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Bistamam Nahkodai Golkar Rohil, Terpilih Secara Aklamasi dalam Musda VI

Dengan demikian, operator tetap memiliki ruang untuk menentukan pilihan layanan yang ditawarkan kepada pelanggan, tetapi pelaksanaannya harus berada dalam kerangka tarif dan ketentuan yang berlaku.

156 Paket Masih Belum Berikan Perlindungan Substantif

Sementara itu, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, mengungkapkan hasil evaluasi pertama terhadap implementasi kebijakan tersebut pada tiga operator seluler, yakni XLSMART, Indosat, dan Telkomsel.

Baca Juga  Penyaluran BLT DD di Desa Kuripan Berjalan Lancar dan Tepat Sasaran

Dari laporan yang diterima pemerintah, ketiga operator memang telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover, yakni mekanisme yang memungkinkan sisa kuota dari periode sebelumnya tetap dapat digunakan pada periode berikutnya.

Namun, Komdigi masih menemukan sejumlah paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan melalui notifikasi atau peringatan kepada pelanggan.

Tongkat Komando Polda Riau Berganti, Irjen Arman Achdiat Gantikan Herry Heryawan

Secara keseluruhan, terdapat 156 paket dari tiga operator yang masih menggunakan mekanisme perlindungan selain rollover. Rinciannya, XLSMART memiliki sembilan paket, Indosat 71 paket, dan Telkomsel 76 paket.

Denny menilai pemberitahuan kepada pelanggan semata belum cukup apabila pada akhirnya sisa kuota tetap tidak dapat dimanfaatkan.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah telanjur tidak terpakai,” kata Denny.

Rollover Tidak Wajib untuk Semua Paket

Meski demikian, pemerintah menegaskan putusan MK tidak secara khusus mewajibkan seluruh paket internet menggunakan mekanisme rollover.

Yang menjadi kewajiban operator adalah menyediakan bentuk perlindungan yang membuat sisa kuota pelanggan tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan, sesuai amanat putusan MK.

Baca Juga  Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Siapkan Peran Baru sebagai Ketua Dewan Pengawas

Dalam penjelasan sebelumnya, Komdigi juga menyebut perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun mekanisme lain yang proporsional.

Laporan Operator Dievaluasi Setiap Bulan

Untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut, Komdigi telah meminta operator seluler menyampaikan laporan mengenai progres implementasi perlindungan sisa kuota.

Laporan pertama wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya diperbarui setiap bulan.

Setelah menerima laporan, Komdigi melakukan klarifikasi bersama XLSMART, Indosat, dan Telkomsel untuk mengevaluasi penerapan perlindungan sisa kuota.

Hasil evaluasi perdana menunjukkan implementasi belum sepenuhnya optimal. Karena itu, pemerintah meminta operator segera menyempurnakan mekanisme perlindungan agar konsumen tidak kehilangan manfaat ekonomi dari kuota yang telah mereka beli.

Kebijakan ini sekaligus menempatkan persoalan sisa kuota bukan sekadar soal masa berlaku paket internet, melainkan menyangkut perlindungan terhadap nilai ekonomi layanan yang telah dibayar konsumen.

Komdigi memastikan pengawasan akan terus dilakukan seiring laporan operator yang disampaikan secara berkala.**

Sumber : TribunNews .com

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *