Hukrim
Beranda / Hukrim / Gubuk di Tengah Kebun Sawit Digerebek, Polisi Sita 37,81 Gram Sabu

Gubuk di Tengah Kebun Sawit Digerebek, Polisi Sita 37,81 Gram Sabu

Tiga orang tersangka saat diamankan Petugas dan Barang bukti .

ROKAN HILIR, Derap1News – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Polsek Simpang Kanan, Polres Rokan Hilir. Sebuah gubuk di kawasan kebun sawit, Jalan Lorong Kisaran, Kepenghuluan Bukit Selamat, Kecamatan Simpang Kanan, diduga menjadi lokasi penyimpanan dan transaksi narkotika.

Dalam pengungkapan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB itu, polisi mengamankan tiga orang serta menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 37,81 gram.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah gubuk yang berada di area perkebunan sawit.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Polsek Simpang Kanan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi.

Baca Juga  Korupsi PI Blok Rokan Menggurita, Dua Petinggi PT SPRH Kembali Dijebloskan ke Tahanan

Setibanya di gubuk yang dimaksud, petugas menemukan tiga orang, yakni Yudi Candra Utama (31), Ahmad Zailani Sinaga (49), dan Yogi Kurniawan (26). Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Gerbong Mutasi Polri Bergerak, 88 Pati-Pamen dan 19 Kapolda Masuk Daftar

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi, polisi menemukan enam paket berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 37,81 gram.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, perlengkapan pemaketan, buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp1.050.000.

Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, Yudi dan Ahmad diduga berperan dalam penyimpanan serta penjualan narkotika. Sementara Yogi disebut berada di lokasi saat pengungkapan dan diduga sebagai pembeli.

Baca Juga  Tata Kelola PT SPRH Jadi Sorotan, Direksi: Pendampingan KPK-BPKP Momentum Perbaikan dan Transparansi

“Berdasarkan pengakuan, Yudi dan Ahmad berperan sebagai pengedar yang menyimpan dan menjual narkotika. Sementara Yogi saat kejadian berada di lokasi sebagai pembeli. Pasokan barang diduga berasal dari pihak lain yang saat ini sedang kami lacak,” ujar Kapolsek.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiga orang tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ketiganya positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.

Jaga Alam sejak kecil, Polsek Tanah Putih gelar Green Policing di Sekolah Dasar

Atas temuan tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri dugaan asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kini berada di Polsek Simpang Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Bupati Rohil Gercep Keluarkan Rekomendasi, Dukungan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir Makin Menguat

Mewakili Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap warga yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Penyidik selanjutnya masih mendalami peran masing-masing pihak, asal barang, serta kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas.**

Gesit Ajukan Banding, Rahmat Al Amin S.H Berhasil Pangkas Vonis Terdakwa dari 15 Bulan Jadi 8 Bulan

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *