Nasional
Beranda / Nasional / Azis Subekti: Prabowo Tak Bisa Diminta Pecat Gibran, Pemakzulan Harus Berlandaskan Konstitusi

Azis Subekti: Prabowo Tak Bisa Diminta Pecat Gibran, Pemakzulan Harus Berlandaskan Konstitusi

JAKARTA,Derap1News –  Wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa polemik hukum yang menyangkut Wakil Presiden tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Azis, pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap upaya pemakzulan harus didasarkan pada alasan konstitusional, melalui prosedur yang sah, serta didukung pembuktian sesuai ketentuan hukum.

“Dasar pemberhentian Presiden harus diuji terhadap perbuatan atau keadaan Presiden sendiri menurut konstitusi. Dia tidak dapat diturunkan begitu saja dari sengketa mengenai Wapres,” kata Azis, Sabtu (24/10/2026).

Ia menilai, mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dipisahkan dari prinsip demokrasi konstitusional. Keduanya memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum sehingga pemberhentiannya pun harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam konstitusi.

Azis juga menegaskan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Dengan demikian, desakan agar Prabowo menggerakkan kekuatan koalisi untuk memberhentikan Gibran tidak dapat dianggap sebagai kewajiban konstitusional yang otomatis harus dijalankan.

Toko HP di Sinaboi Dibobol Komplotan Berkedok Pakaian Perempuan, Satu Terduga Pelaku Diciduk

Putusan MK Bukan Perintah Pemberhentian

Dalam menanggapi polemik seputar persyaratan pendidikan Gibran, Azis turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca Juga  DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-26, Sejarah Perjuangan Pembentukan Daerah Kembali Dikenang

Menurut dia, putusan tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden dan tidak memerintahkan pemberhentiannya. Ia juga menekankan bahwa permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Azis menjelaskan, pertimbangan hukum dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai keputusan pemakzulan. Proses pemberhentian pejabat negara memiliki dasar, tahapan, dan konsekuensi hukum tersendiri yang tidak dapat dicampuradukkan dengan perkara lain.

“Amar putusan MK tidak dapat diterima, juga bukan pengesahan substantif atas seluruh persoalan pendidikan yang diperdebatkan,” ujarnya.

Ia menilai, setiap putusan pengadilan harus dipahami secara utuh, baik dari sisi amar putusan maupun pertimbangan hukumnya. Penafsiran yang tidak cermat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai batas kewenangan lembaga negara dan konsekuensi hukum suatu putusan.

Warga Padang Beriang Harapkan Bantuan Tiang Listrik dari PLN, Kabel Ditopang Bambu Dinilai Membahayakan

Karena itu, Azis mengingatkan para pakar hukum tata negara agar menyampaikan pandangan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Menurutnya, argumentasi hukum tidak cukup hanya dibangun melalui penafsiran norma, tetapi juga harus membantu masyarakat memahami persoalan secara jernih.

Baca Juga  Proses Gugatan di pengadilan sedang berjalan, Bapenda Tim siber pungli dan kepolisian usir jukir

Jangan Biarkan Sengketa Politik Mengabaikan Kepentingan Rakyat

Lebih jauh, Azis mengingatkan agar dinamika politik di tingkat elite tidak terus-menerus menyita perhatian publik ketika persoalan mendasar masyarakat masih membutuhkan penyelesaian.

Ia menilai, energi politik semestinya diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan, membuka lapangan kerja, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat perekonomian keluarga.

“Kepastian ini mempunyai arti nyata bagi rakyat. Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik adalah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga,” katanya.

Meski demikian, Azis menegaskan bahwa penghormatan terhadap kepastian demokrasi bukan berarti menutup ruang pengawasan atau menghilangkan pertanggungjawaban pejabat negara.

Mubes PPTSB ke-XVI: Demokrasi Harus Sehat, Persaudaraan Jangan Terkoyak

Menurut dia, pemakzulan tetap merupakan instrumen konstitusional untuk mengoreksi kekuasaan apabila terdapat alasan yang memenuhi ketentuan. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh dijalankan hanya berdasarkan tekanan politik atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu.

“Bangsa ini membutuhkan keberanian mengoreksi kekuasaan dan kedewasaan menghormati kepastian. Keduanya bertemu dalam kesediaan tunduk pada aturan yang sama, termasuk ketika hasilnya tidak memenuhi harapan sendiri,” tegasnya.

Baca Juga  23 Orang Tahanan PN Curup di Keluarkan Guna Mengikuti  Persidangan di PN Curup

Demokrasi Bukan Pertandingan Tanpa Batas

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga mengingatkan bahwa demokrasi tidak dapat dipahami sebagai pertarungan politik tanpa batas waktu dan aturan.

Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Konsekuensinya, mekanisme pemberhentian keduanya harus mengikuti ketentuan konstitusi, bukan semata-mata ditentukan oleh tekanan kelompok atau kepentingan politik tertentu.

Azis mengibaratkan demokrasi seperti pertandingan sepak bola yang memiliki aturan, wasit, perangkat pertandingan, serta mekanisme peninjauan keputusan.

“Demokrasi mempunyai aturan sekaligus waktunya. Dalam sepak bola, ada durasi pertandingan, wasit, perangkat pertandingan, dan VAR,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan dalam pertandingan memang dapat dipersoalkan melalui mekanisme yang tersedia. Namun, keberatan harus disampaikan sesuai aturan, bukan dengan memaksakan hasil yang dikehendaki sendiri.

“Keputusan dapat dikritik. Keberatan ditempuh menurut aturan. Namun, penonton tidak dapat menetapkan hasilnya sendiri atau memerintahkan pertandingan terus diulang sampai melahirkan pemenang yang mereka kehendaki,” kata Azis.

Pernyataan tersebut menegaskan pesan politik yang ingin disampaikan Azis: kritik terhadap kekuasaan tetap diperlukan, tetapi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap konstitusi. Dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *