
JAKARTA, Derap1News – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu beragam respons dari partai politik di parlemen. Sejumlah partai meminta polemik dihentikan, sementara lainnya mendorong DPR RI menelaah lebih lanjut persoalan tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan mekanisme konstitusional.
Perbedaan sikap itu muncul setelah MK menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan pihak terkait. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pada Selasa (6/10/2026). Namun, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan itu perlu dibaca secara utuh bersama amar putusan, tanpa serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau menyatakan Gibran otomatis tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Sejumlah partai politik pun menyampaikan pandangan berbeda mengenai tindak lanjut putusan tersebut.
Gerindra Minta Polemik Dihentikan
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta seluruh pihak menghormati putusan MK dan menghentikan polemik mengenai ijazah Gibran yang dinilainya berlarut-larut.
Menurut Sugiat, seluruh elemen masyarakat dan partai politik perlu menyikapi putusan tersebut secara bijak serta mendukung keberlanjutan program pemerintah.
“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah,” kata Sugiat, Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu juga mengingatkan bahwa polemik hukum yang terus berlanjut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan memengaruhi persepsi investor maupun kepercayaan internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.
PDIP Nilai Ada Dasar untuk Menelaah Pemakzulan
Berbeda dengan Gerindra, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menilai pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran perlu ditindaklanjuti secara serius.
Deddy berpendapat, tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA dalam pertimbangan MK menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
“Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy, Rabu (7/10/2026).
Ia menduga terdapat persoalan hukum dalam dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Deddy juga menyinggung kemungkinan pemakzulan berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Meski demikian, pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perbedaan tafsir atas pertimbangan putusan. Proses tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional, termasuk proses di DPR, pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat DPR, serta tahapan selanjutnya di MPR sesuai ketentuan UUD 1945.
Karena itu, pandangan Deddy mengenai kemungkinan pemakzulan merupakan pendapat politik dan hukum yang masih memerlukan pembuktian serta proses sesuai aturan yang berlaku.
Golkar: DPR Tak Perlu Langsung Bentuk Pansus
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai tindak lanjut putusan MK harus mempertimbangkan kepentingan rakyat, martabat bangsa, dan kedaulatan negara.
Menurut Doli, persoalan kemungkinan pemakzulan merupakan ranah politik yang memerlukan pembahasan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama partai-partai yang memiliki perwakilan di DPR RI.
“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Anggota Komisi II DPR RI itu menilai DPR tidak perlu terburu-buru menggunakan hak angket atau membentuk panitia khusus (pansus). Ia mengusulkan agar Komisi II DPR terlebih dahulu memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran.
Menurutnya, klarifikasi dari penyelenggara pemilu diperlukan untuk mengetahui bagaimana persyaratan pendidikan tersebut diverifikasi dan apa dasar administrasi yang digunakan saat pencalonan.
Doli menegaskan, langkah berikutnya harus mempertimbangkan hasil penjelasan dan fakta yang terungkap dalam proses tersebut.
PKB Usulkan Pansus untuk Memastikan Fakta
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mengusulkan pembentukan pansus untuk menindaklanjuti pertimbangan MK.
Eka menegaskan, usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. Menurutnya, DPR perlu memastikan apakah terdapat persoalan faktual terkait dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujar Eka, Kamis (8/10/2026).
Ia menyebut pansus, apabila dibentuk, harus berfokus pada klarifikasi dokumen pendidikan, proses penyetaraan, pihak yang melakukan verifikasi, serta kesesuaian prosedur dengan ketentuan hukum.
Eka juga merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Menurutnya, apabila proses pengawasan menemukan bukti yang cukup mengenai persoalan konstitusional, DPR dapat mempertimbangkan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi.
Namun, usulan pembentukan pansus dan kemungkinan tindak lanjut menuju pemakzulan tersebut masih merupakan sikap politik yang harus dinilai berdasarkan kewenangan DPR dan ketentuan konstitusi.
Demokrat Belum Menentukan Sikap
Partai Demokrat menyatakan menghormati putusan MK, tetapi belum membahas langkah politik lanjutan terkait persoalan tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya masih berfokus pada konsolidasi internal.
“Ya, tentu kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami belum membicarakan apa pun atas keputusan itu. Kami masih fokuslah konsolidasi internal,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/10/2026).
Herman juga memastikan bahwa Partai Demokrat belum membicarakan penggunaan hak angket maupun pembentukan pansus untuk mendorong pemakzulan Gibran. Ia menyatakan sikap resmi partai akan disampaikan kepada publik apabila pembahasan internal telah dilakukan.
PKS Minta DPR Cermati Putusan
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan menghormati putusan MK. Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, menilai pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan Gibran perlu dicermati DPR sesuai kewenangan konstitusionalnya.
Menurut Pipin, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum, etika, dan kepatutan dalam kehidupan bernegara.
“PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tentang tidak ditemukannya bukti yang absah dan meyakinkan ijazah Wapres Gibran. Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Pipin juga mengingatkan bahwa Pasal 9 UUD 1945 mengatur sumpah presiden dan wakil presiden untuk memegang teguh UUD serta menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
Ia berharap seluruh proses lanjutan dilakukan dalam koridor konstitusi, dengan tetap menjunjung hukum, integritas, dan kepatutan.
Perbedaan Sikap Berujung pada Tuntutan Klarifikasi
Respons Gerindra, PDIP, Golkar, PKB, Demokrat, dan PKS memperlihatkan belum adanya keseragaman sikap politik dalam menyikapi pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Gerindra meminta polemik dihentikan, Demokrat belum menentukan langkah, sementara Golkar mengusulkan klarifikasi melalui pemanggilan penyelenggara pemilu sebelum mempertimbangkan tindakan lebih jauh. Di sisi lain, PKB mendorong pembentukan pansus, sedangkan PDIP menilai persoalan tersebut dapat membuka ruang pembahasan mengenai mekanisme konstitusional. PKS meminta DPR mencermati putusan sesuai kewenangannya.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penafsiran terhadap pertimbangan MK, tetapi juga menyangkut pembuktian dokumen, proses verifikasi pencalonan, serta batas kewenangan lembaga negara.
Karena itu, setiap langkah lanjutan perlu didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi, ketentuan hukum yang berlaku, dan mekanisme konstitusional. Pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya dokumen dalam pemeriksaan perkara tidak dengan sendirinya dapat diperlakukan sebagai putusan bahwa Gibran terbukti melakukan pelanggaran hukum.**
Sumber : SindoNews




Komentar