
JAKARTA, Derap1News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pertimbangan hukumnya terkait dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. KPU menegaskan, proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran mengacu pada Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku,” kata Afif dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Afif menjelaskan, dalam verifikasi tersebut, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar pemeriksaan administratif.
Menurut Afif, KPU menerapkan asas praduga keabsahan, yakni dokumen dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh instansi yang berwenang.
Ia menyebutkan, terdapat tiga pertimbangan yang mendasari keputusan KPU. Pertama, dokumen tersebut diterbitkan oleh kementerian yang berwenang. Kedua, dokumen itu sebelumnya digunakan dan diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020. Ketiga, dokumen tersebut belum dicabut atau dibatalkan ketika proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024 berlangsung.
Afif juga menyatakan KPU tidak menemukan alasan untuk meragukan dokumen tersebut saat pemeriksaan pada 2023. Menurutnya, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,” ujarnya.
Meski demikian, Afif menegaskan bahwa kewenangan KPU dalam proses pencalonan berfokus pada verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan ijazah atau kualifikasi pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
KPU, lanjut Afif, turut mencermati pertimbangan MK yang menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian berlapis untuk memastikan validitas dokumen pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
Catatan tersebut, menurutnya, akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU untuk memperbaiki proses verifikasi persyaratan calon agar lebih cermat dan akuntabel.
Pernyataan KPU ini menegaskan dasar administratif yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Namun, untuk memahami secara utuh persoalan yang diputus MK, substansi amar putusan dan pertimbangan hukum MK tetap perlu dibaca secara lengkap, terpisah dari penjelasan KPU.
KPU menyatakan menghormati putusan tersebut dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.**




Komentar