
KAMPAR,Derap1News – Nasib tiga petani di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berubah drastis dalam beberapa tahun terakhir. Lahan yang selama ini mereka garap dan menjadi sumber penghidupan keluarga kini tidak lagi dapat dimanfaatkan. Pepohonan berbuah dan tanaman sayur yang sebelumnya tumbuh di areal tersebut dilaporkan telah ditebang dan digusur.
Kondisi itu membuat ketiga petani tersebut kehilangan sumber pendapatan dan mengalami kesulitan ekonomi. Bagi mereka, lahan yang berada di antara Perumahan Fajar Kualu Damai I dan Perumahan Mahkota Riau itu bukan sekadar sebidang tanah, melainkan tempat mereka mencari nafkah selama bertahun-tahun.
Di tengah kondisi tersebut, warga juga mempertanyakan proses penguasaan lahan yang kini telah berubah menjadi kawasan perumahan. Mereka menduga terdapat persoalan terkait dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan. Dugaan itu, menurut warga, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Mantan Ketua RT 02 Perumahan Fajar Kualu Damai, Dr. Elviriadi, mengatakan persoalan lahan tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat setempat.
“Sejak saya menjabat Ketua RT pada 2014, sejumlah perangkat Desa Tarai Bangun pernah menyampaikan bahwa lahan tersebut bukan milik pihak yang mengklaimnya. Dalam mediasi di BPN Kampar juga terdapat keterangan yang menurut kami perlu didalami lebih lanjut. Kami memiliki data dan rekaman yang akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Elviriadi kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Karena merasa belum memperoleh kepastian penyelesaian, warga kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU).
“Alhamdulillah, kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada Ketua LPBH NU, Mas Akhlakul Karim. Kami diterima dengan baik dan rencananya akan dilakukan bedah perkara agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan objektif,” katanya.
Selain meminta pendampingan hukum, warga juga berencana menyampaikan laporan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah itu ditempuh setelah sebelumnya mereka mengaku telah menyampaikan aspirasi ke sejumlah instansi terkait, namun belum menemukan titik penyelesaian.
Salah seorang warga, Andi, mengaku berharap setiap laporan dan pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara terbuka dan memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang mencari keadilan.
Di sisi lain, Muhammad Daniel SH, warga yang juga mantan Komandan Satuan Penyidik Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Riau, menyoroti aspek lingkungan di kawasan tersebut. Menurutnya, areal itu selama puluhan tahun berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan kawasan penyangga lingkungan.
“Setahu kami, lahan itu sudah lebih dari 20 tahun dimanfaatkan warga dan memiliki fungsi ekologis. Kami berharap seluruh proses pembangunan juga memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat di kemudian hari,” ujarnya.
Saat ini, di sebagian areal tersebut telah berdiri perumahan dan telah dihuni masyarakat. Meski demikian, ketiga petani yang mengaku memahami riwayat lahan dan memiliki data terkait persoalan tersebut menyatakan akan terus menempuh jalur dialog dan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh kejelasan dan kepastian atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan warga guna memenuhi prinsip keberimbangan dan keberlanjutan informasi kepada publik.**




Komentar