Nasional
Beranda / Nasional / RUU KKS Mendesak Disahkan, Ancaman Siber Kini Jadi Pertaruhan Kedaulatan Digital Indonesia

RUU KKS Mendesak Disahkan, Ancaman Siber Kini Jadi Pertaruhan Kedaulatan Digital Indonesia

Jakarta,Derap1News – Kekhawatiran terhadap meningkatnya ancaman siber di Indonesia kembali menjadi sorotan serius. Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Asosiasi Pengusaha Komputer dan Informatika Indonesia (APKOMINDO), serta Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan siber sekaligus menjaga kedaulatan digital Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. atau yang akrab disapa Hoky, saat menghadiri seminar nasional bertajuk “Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” di Kampus UI Salemba, Jakarta, 11 Mei 2026.

Seminar ini menjadi ruang diskusi penting yang mempertemukan akademisi, regulator, praktisi keamanan siber, pelaku industri digital, hingga organisasi profesi teknologi informasi nasional. Seluruh pihak sepakat bahwa ancaman siber kini bukan lagi persoalan teknis semata, melainkan telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas nasional, pelayanan publik, pertahanan negara, dan keberlangsungan ekonomi digital Indonesia.

Hadir sebagai narasumber di antaranya Direktur Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia Prof. Dr. Drs. Supriatna, M.T., Dosen Kajian Terorisme UI Prof. Drs. Sri Yunanto, M.Si., Ph.D., Anggota Komisi I DPR RI Junico B.P. Siahaan, S.E., Wahyudi Djafar dari Catalyst Policy Works, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Dr. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D., serta Arry Abdi Syalman dari APJII. Seminar dipandu oleh Ridlwan Habib, M.Si.

Dalam pemaparannya, Prof. Sri Yunanto menjelaskan bahwa serangan siber saat ini telah menjadi instrumen strategis yang mampu melumpuhkan sektor-sektor vital nasional, mulai dari perbankan, fintech, e-commerce, layanan kesehatan, telekomunikasi, hingga infrastruktur pelayanan publik.

GEMARI Bongkar Dugaan Skema “Cuci Nama” Lahan Hutan Eks PT APSL, Kejati Riau Didesak Usut Aktor Besar di Baliknya

Bahkan, berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), miliaran serangan siber terjadi setiap tahun di Indonesia dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 triliun per tahun. Ancaman tersebut semakin kompleks karena sekitar 60 persen serangan siber kini memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas serangan dan menyulitkan proses deteksi dini.

Baca Juga  Kajati Maluku Ikuti Seminar Nasional Bersama Jaksa Agung Bahas DPA dan Reformasi Hukum

Sementara itu, Wahyudi Djafar mengungkapkan bahwa anomali trafik siber nasional pada tahun 2025 mencapai 5,5 miliar serangan atau meningkat sekitar 714 persen dibandingkan rata-rata tahunan sebelumnya. Menurutnya, tingginya ego sektoral antar lembaga menjadi salah satu tantangan utama dalam penanganan keamanan siber nasional.

Saat ini, kewenangan keamanan siber masih tersebar di berbagai institusi seperti BSSN, Komdigi, BIN, Polri, hingga instansi sektoral lainnya yang memiliki regulasi masing-masing. Kondisi tersebut dinilai membuat koordinasi nasional belum berjalan optimal dalam menghadapi ancaman siber berskala besar.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI Junico B.P. Siahaan menegaskan bahwa RUU KKS tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.

“Kita bicara tentang perlindungan sistem nasional dari serangan siber, bukan membatasi demokrasi atau kritik publik,” tegas Junico.

Humanis dan Peduli, Polsek Panipahan Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Panipahan

Ia menambahkan, meskipun Indonesia telah memiliki UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), hingga kini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tata kelola keamanan dan ketahanan siber nasional secara komprehensif dan terintegrasi.

Baca Juga  Petani Desa Kasie Kasubun Dicakar Beruang, Warga Dihimbau Waspada

Dalam forum tersebut juga disoroti bahwa target utama serangan siber modern kini telah bergeser ke Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), seperti energi, transportasi, telekomunikasi, sistem keuangan, layanan kesehatan, dan pusat data nasional. Gangguan terhadap sektor-sektor tersebut dinilai dapat memicu dampak sistemik terhadap stabilitas negara dan keselamatan publik.

Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekjen PERATIN, Hoky, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lagi menunda kehadiran RUU KKS karena ancaman siber telah menjadi isu strategis yang menyangkut pertahanan negara dan kedaulatan bangsa.

“Tanpa payung hukum yang kuat dan terintegrasi, akselerasi transformasi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko keamanan yang sangat besar. RUU KKS merupakan kebutuhan strategis yang tidak bisa lagi ditunda,” ujar Hoky.

Ia juga menyoroti dinamika global di ruang siber yang semakin mengkhawatirkan, termasuk dugaan sabotase terhadap infrastruktur internet Iran yang menjadi perhatian dunia internasional. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman digital kini telah berkembang menjadi instrumen strategis dalam konflik geopolitik modern.

GAPERKASINDO Tegaskan Kandungan Nitrit pada Pangan Bukan Semata dari Pupuk Urea

Hoky menjelaskan, berbagai analisis keamanan siber global menunjukkan bahwa serangan saat ini bahkan dapat memanfaatkan potensi backdoor maupun botnet yang tertanam dalam perangkat jaringan sejak rantai pasok dan diaktifkan pada waktu tertentu. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat Indonesia masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap perangkat impor berbasis digital.

“Apa yang terjadi di Iran merupakan wake-up call bagi Indonesia. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa audit keamanan dan pengawasan memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional. Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut kedaulatan digital bangsa,” tegasnya.

Baca Juga  Kajati Agoes SP Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Maluku, Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Karena itu, keberadaan RUU KKS dinilai penting untuk melindungi aktivitas digital masyarakat, memperkuat ketahanan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional, mendorong standarisasi serta kemandirian teknologi keamanan siber nasional, sekaligus memperjelas tata kelola dan koordinasi antar lembaga dalam penanganan keamanan siber.

APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN juga menyampaikan bahwa dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU KKS sebelumnya telah ditegaskan dalam momentum HUT ke-80 BSSN RI di Sawangan, Depok, pada April 2026 lalu.

Sebagai bentuk komitmen nyata, organisasi-organisasi tersebut bersama YORINDO saat ini tengah menggelar Roadshow 10 Kota melalui workshop bertajuk “AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint” guna memperkuat transformasi digital nasional yang aman, efisien, dan berkelanjutan.

Selain itu, bersama BSSN juga akan kembali digelar kegiatan National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 pada 28–29 Oktober 2026 di Hotel Bidakara Jakarta.

Menutup pernyataannya, Hoky menegaskan bahwa Indonesia harus segera bertransformasi dari pendekatan reaktif menuju langkah yang lebih antisipatif dan strategis dalam menghadapi ancaman siber global. Upaya tersebut mencakup audit keamanan menyeluruh terhadap perangkat dan sistem jaringan nasional, penguatan kapasitas deteksi dini dan respons insiden, sinergi lintas lembaga, hingga pengembangan teknologi dalam negeri guna mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing.

“RUU KKS akan menjadi perisai utama dalam memastikan bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak dapat disandera oleh dinamika global. Percepatan pengesahannya akan menjadi tonggak penting bagi terciptanya ruang digital nasional yang mandiri, aman, andal, dan berdaulat,” pungkas Hoky.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *