Hukrim
Beranda / Hukrim / Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Kapolres bersama jajaran

Rokan HilirDerap1News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3.989,72 gram atau hampir 4 kilogram, 3.495 butir pil ekstasi, serta 10.000 butir happy five (HS).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui pers rilis resmi kepada wartawan Senin ( 26/01/2026)

” Kapolres Rohil menjelaskan kepada wartawan bahwa pengungkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Z alias Ijul (37), warga setempat.

Baca Juga  KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp5 Miliar

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut berasal dari Selangor, Malaysia, dan dibawa ke Indonesia menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara,” kata AKBP Isa Imam Syahroni kepada awak media.

Ia mengungkapkan, tersangka juga mengakui perbuatannya bukan kali pertama. Pada tahun 2023, yang bersangkutan pernah membawa narkotika jenis sabu seberat satu ons. Selain itu, tersangka memiliki rekam jejak kriminal lain berupa tindak pidana keimigrasian, yakni pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Cek Kesiapan Hadapi Dinamika Nasional, Kapolres Rohil Turunkan Seluruh Kekuatan Dalmas

Kapolres menegaskan, Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga  Ancam Pakai Celurit dan Rampas HP Korban, Pelaku Curas Ini dibekuk Polisi

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Rokan Hilir. Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Rokan Hilir berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain terkait psikotropika dan ketentuan KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut dan memastikan akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi.

Sebagai informasi, pengungkapan ini merupakan tangkapan besar kedua yang dilakukan Polres Rokan Hilir dalam dua bulan terakhir.

Datin Penghulu Teluk Nayang Gelar Halalbihalal, Pererat Silaturahmi Warga

Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil juga berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti hampir 80 kilogram sabu.

Baca Juga  JPU Ajukan Kasasi, Terbukti Gunakan Narkoba, 2 Oknum Polres Rohil, di Vonis Rendah

Konferensi pers berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *