Hukrim
Beranda / Hukrim / Polisi Gagalkan Penyelundupan 122,5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni, Tiga Warga Aceh Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 122,5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni, Tiga Warga Aceh Ditangkap

Polisi saat mengamankan tiga kurir sabu asal Aceh /Polres Lampung Selatan

Lampung, Derap1New – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 122,5 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam operasi tersebut, tiga pria asal Aceh berhasil diamankan pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi itu. Dua tersangka berinisial R dan S bertindak sebagai kurir, sementara WS berperan sebagai pengawal pengiriman hingga tujuan akhir.

“WS ini mengendarai mobil Terios dan bertugas mengawal narkoba tersebut sampai ke tujuan, yakni Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta,” ujar Helfi dalam keterangan pers, Senin (12/1/2026).

Baca Juga  Upaya Kendalikan Inflasi Pangan , Kajari SBB Hadiri Gerakan Tanam Cabai Serempak SE Provinsi Maluku

Dari hasil pemeriksaan, WS dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh pemilik barang berinisial SEM. Namun, yang bersangkutan baru menerima Rp50 juta. Sementara itu, dua kurir masing-masing dijanjikan imbalan Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

“Untuk WS baru menerima setengah dari upah yang dijanjikan. Sedangkan R dan S berperan sebagai kurir yang membawa truk, dengan upah masing-masing Rp10 juta,” jelas Helfi.

Kajari Rohil Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu SEM, yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengendali utama jaringan narkoba tersebut.

Sebelumnya diberitakan, ratusan kilogram sabu asal Aceh itu ditemukan tersembunyi di dalam truk colt diesel yang dimodifikasi. Untuk mengelabui petugas, narkoba tersebut ditumpuk dengan sekitar 8 ton jengkol.

Baca Juga  BUMKep Sintong Pusaka Luncurkan Usaha Itik Petelur, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Pengungkapan kasus ini dilakukan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan menjadi salah satu penggagalan penyelundupan narkoba terbesar di akhir tahun 2025 di wilayah Lampung.(Red)

Sumber : Detik.com 

Polda Riau Gagalkan Narkoba Jaringan Malaysia Senilai Rp31 Miliar, Dua Kurir Ditangkap
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *