
Rokan Hilir, Derap1News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Agenda ini berlangsung pada Kamis (25/9/2025) pukul 14.50 WIB di halaman belakang Kantor Kejari Rohil, disaksikan para pejabat dan aparat penegak hukum terkait.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi Riau, hingga Mahkamah Agung, serta Surat Perintah Kepala Kejari Rohil Nomor: Print-304/L.4.20/Kpa.5/09/2025. Dengan dasar hukum yang kuat, barang bukti dari 78 perkara pidana dimusnahkan demi menutup celah agar tidak lagi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.
Kepala Kejaksaan Rokan Hilir ( Kajari Rohil ) Andi Adikawira Putra S.H M.H melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn., dalam laporannya menegaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari beragam perkara mulai dari pencabulan, pengancaman, pencurian hingga kasus-kasus pidana lain.

“Puji syukur kepada Allah SWT, pada hari ini kita dapat melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Semoga langkah ini memberi pesan tegas bahwa setiap tindak pidana pasti berakhir pada kepastian hukum,” ujar Gilang.
Barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya berupa senjata tajam seperti egrek, parang, kapak, gergaji besi, dan dodos, tetapi juga barang-barang unik yang sempat mengejutkan, antara lain pakaian, handphone, senter, serpihan botol kaca, kayu, keranjang, angkong, tangkai besi, obeng, kunci-kunci, kotak box, hingga tas. Seluruhnya dipastikan sudah tidak bernilai pakai dan harus dimusnahkan.
Acara dimulai dengan pembacaan doa, penandatanganan berita acara, hingga pelaksanaan pemusnahan. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H. (Kasi Pidsus), Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn. (Kasi PAPBB), Brigpol Matondang (Reskrim Polsek Bangko), para kepala subseksi, jaksa fungsional, serta tamu undangan lainnya.
Pemusnahan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan suasana aman, tertib, dan lancar. Penutup acara ditandai dengan dokumentasi bersama seluruh pejabat dan tamu yang hadir.
Kejari Rohil menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menghadirkan keadilan. Dengan langkah tersebut, masyarakat diharapkan semakin percaya pada penegakan hukum di Rokan Hilir.**
Sumber : Kasi Intel Kejari Rohil .




Komentar