Hukrim
Beranda / Hukrim / Sidang Praperadilan Tiga Tersangka Pemalsuan Surat di PN Rohil Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa

Sidang Praperadilan Tiga Tersangka Pemalsuan Surat di PN Rohil Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa

ROKAN HILIR, derap1news – Agenda Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat oleh penyidik Polres Rokan Hilir (Rohil) terpaksa ditunda. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Indraswara Nugraha, S.H., M.H. pada sidang Senin (15/09/2025), akhirnya menunda sidang setelah pihak termohon , yakni Kapolres Rohil cq Kasat Reskrim cq Penyidik Pembantu Unit III, tidak dapat hadir karena ada rapat di Polda Riau.

Sidang gugatan Praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN.Rhl.yang diajukan oleh tiga orang tersangka yaitu Roswer Dahnes, Rusli AR, dan Amirza, warga Banjar XII Kecamatan Tanah Putih melalui kuasa hukumnya  Fahermal, S.H., bersama rekannya S. Toto Hulu, S.H.

Usai penundaan sidang oleh hakim , Kuasa hukum pemohon, Fahermal, S.H.didampingi rekanya S.Toto Hulu S.H  menyampaikan rasa kecewa atas ketidakhadiran pihak termohon pada sidang perdana praperadilan tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak termohon sangat penting demi kepastian hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan.

“Kami menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Namun, absennya pihak termohon pada sidang hari ini tentu menimbulkan kekecewaan bagi kami selaku kuasa hukum maupun bagi klien kami. Permohonan ini sudah diajukan sejak beberapa waktu lalu, dan kami berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat menunjukkan keseriusan serta itikad baik untuk menghadiri persidangan,” ujar Fahermal.

Ia menambahkan, ketidakhadiran tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses pencarian keadilan. “Kami tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak klien kami melalui jalur hukum. Harapan kami, pada sidang berikutnya pihak termohon dapat hadir, sehingga perkara ini dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Informasi yang diterima dari pihak PN Rohil Ari Wibowo S.H, sidang ditunda pada Minggu depan pada tanggal 22/9/2025,  Termohon bersurat tidak dapat hadir karena ada rapat di Polda Riau , Pengadilan kembali akan memerintahkan agar pihak termohon kembali dipanggil untuk kehadirannya .” Ujarnya .

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), praperadilan tersebut diajukan lantaran penetapan ketiga  tersangka oleh penyidik Polres Rohil terkait dua perkara, yakni tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP serta dugaan penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana Pasal 385 KUHP.*( Red)

Spread the love
Baca Juga  Polres Rohil Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika 80 Kg Sabu-Sabu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *