Hukrim
Beranda / Hukrim / Viral di Sosial Media, Tiga Pemuda Pemalak Sopir Travel Dikayu Besar Diamankan Polisi

Viral di Sosial Media, Tiga Pemuda Pemalak Sopir Travel Dikayu Besar Diamankan Polisi

Jakarta Barat, derap1news – Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng bergerak cepat merespon adanya aduan dari warga terkait aksi pemalakan yang terjadi di Jalan Kayu Besar 2, RT 013/11, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Kejadian ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 2 menit 38 detik yang memperlihatkan aksi pemalakan tersebut tersebar di media sosial, salah satunya di akun @infopik.id.

Dalam video tersebut, terlihat jelas sebuah mobil travel dengan plat daerah yang melintas di jalan tersebut, diberhentikan oleh dua orang pemuda yang mengenakan kaos panjang berwarna hitam.

Kedua pemuda itu terlihat meminta sejumlah uang kepada sopir travel pada Jumat, 22 November 2024.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Sindikat Judi Online Di Cengkareng, Enam Tersangka Positif Narkoba

Menyusul viralnya video tersebut di media sosial, Tim Gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek cengkareng yang mengetahui kejadian ini langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Praperadilan Dicabut, Polres Rohil Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Tetap Berjalan

Tim gabungan pun berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang pelaku pada Sabtu, 23 November 2024

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam pemalakan tersebut.

Tiga pelaku yang diamankan adalah AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH.

“Ya benar, tiga orang pelaku sudah diamankan. Pelaku di antaranya berinisial AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH,” ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi, Sabtu, 23/11/2024.

Baca Juga  Konflik Kerja Berujung Maut: Buruh Tani dan Adik Berserta Anak Bunuh Rekan Sendiri

Abdul Jana menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pemalakan tersebut.

Polsek Sinaboi Tuntaskan Kasus Penganiayaan, Tersangka Residivis Diamankan

Pelaku AM alias Kutur (26) berperan sebagai orang yang menghalangi dan memberhentikan mobil travel, sementara pelaku MA (24) bertugas memalak sopir dengan meminta sejumlah uang.

Diketahui, AM alias Kutur merupakan salah satu pelaku yang terlihat dalam video viral di media sosial.

Selain itu, pihak kepolisian juga mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa AM alias Kutur sering terlibat dalam aksi pemalakan lainnya yang menyasar sopir mobil travel, truk, hingga mobil box yang melintas di lokasi tersebut.

Kompol Abdul Jana menambahkan bahwa pelaku MA dan AH untuk penanganan terhadap perkaranya di Polres Metro Jakarta Barat karena mereka terlibat dalam kasus pemerasan dengan laporan polisi yang sudah terdaftar di sana.

Baca Juga  Polsek Kubu Berhasil Ringkus Satu Orang DPO Narkotika di Bagan Siapiapi

Sementara itu, AM alias Kutur (26) yang juga terlibat dalam aksi pemalakan di Jalan Kayu Besar 2, kini ditangani oleh Polsek Cengkareng dan dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Jaksa Nilai Pembunuhan Ayah Kandung Dilakukan dengan Perencanaan, Zulfredy Dituntut 12 Tahun Penjara

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *