Nasional
Beranda / Nasional / Pelayanan Kesehatan Oleh Dokter Klinik Kepada Pegawai Yang Sakit.

Pelayanan Kesehatan Oleh Dokter Klinik Kepada Pegawai Yang Sakit.

Curup, derap1news – Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan.

Dokter Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Curup  melakukan Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan terhadap pegawai Lapas yang sakit, hal ini merupakan langkah kuratif demi kesembuhan pasien.

Selain melakukan tindakan pengobatan, dokter juga memberikan pendidikan kesehatan pada warga binaan agar penyakit tidak berulang dan bertambah parah.


Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memberi pelayanan terbaik pada warga binaan dan pegawai Lapas Curup dalam hal kesehatan, juga untuk meningkatkan derajat kesehatan warga binaan dan pegawai di dalam Lapas agar tercapai kesehatan maksimal di dalam LAPAS.

(HUMAS)

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Jaga Keuangan RI
Spread the love
Baca Juga  Ini Kata Kapolri Terkait Isu Oknum Densus 88 Buntuti Jampidsus Kejagung saat Makan Malam di Restoran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *