Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Curup Sidak Blok Hunian WBP.

Curap, derap1news – Lapas Kelas IIA Curup kembali gelar razia blok hunian warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk deteksi gangguan dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga pemasyarakatan dan rutan, serta keputusan direktur jenderal pemasyarakatan kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor: Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.

Razia dikomandoi langsung oleh Kasi administrasi keamanan dan ketertiban, Darwis dan didampingi oleh kepala KPLP, Lukas Andriadi beserta seluruh jajaran staf.

Razia Dimulai dengan membuka kunci kamar, dilanjutkan dengan menggeledah penghuni satu per satu serta memeriksa  setiap sudut dan bagian kamar hunian.

Razia ini merupakan kegiatan rutin Lapas Curup yang selalu berupaya untuk meminimalisir peredaran benda terlarang di dalam kamar serta merupakan langkah deteksi dini dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, terkhusus di Lapas Curup.

Setelah dilakukan penggeledahan paviliun hunian, tidak ditemukan barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di kamar hunian seperti handphone, senjata tajam, dsb.

Spread the love
Baca Juga  Klinik Lapas Curup Test Urine Warga Binaan Usulan Integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *