
Rejanglebong,Derap1News –
Sebagai bentuk sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup memfasilitasi pertemuan pihak Penyidik Polres Rejang Lebong dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Pertemuan yang berlangsung Senin (1/07/2024) di ruang registrasi tersebut dalam rangka melakukan pemeriksaan tambahan kepada WBP sebagai saksi untuk tersangka lain.
Dalam memfasilitasi pertemuan tersebut Lapas Curup berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.02 tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Kegiatan berjalan dengan lancar.(Dinaro)**




Komentar