Hukrim
Beranda / Hukrim / Pelarian DPO Kasus Kawasan Hutan Berakhir, Kejaksaan Amankan Julita Hasby di Medan

Pelarian DPO Kasus Kawasan Hutan Berakhir, Kejaksaan Amankan Julita Hasby di Medan

Kejari Madina dan Kejati Sumut Tangkap Pelarian DPO Perkara Kawasan Hutan di Medan 

PANYABUNGAN, Derap1News – Pelarian seorang terpidana perkara tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah berakhir. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution.

Julita diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kediamannya, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, S.H., M.H., mengatakan pengamanan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara jajaran Intelijen Kejari Madina dan Kejati Sumatera Utara.

Menurutnya, pengamanan DPO merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Baca Juga  Kejari SBB Kembalikan Aset Daerah Senilai Rp 998 Juta, Bukti Nyata Sinergi Penegakan Hukum dan Pemkab

“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan,” ujar Jupri.

92,88 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap Pria di Bagan Sinembah

Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus melakukan koordinasi dan pencarian terhadap pihak-pihak yang masuk dalam daftar buronan guna mendukung penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Julita sebelumnya ditetapkan sebagai DPO setelah menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana di bidang kehutanan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205 K/Pid.Sus-LH/2025, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Baca Juga  Kapolres Rohil dan Wabup Cek Stok BBM–Elpiji, Pastikan Pasokan Aman dan Minta Warga Tak Panik

Atas perkara tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp10 juta.

Dengan diamankannya Julita, Kejaksaan selanjutnya dapat melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *