Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Perangkat Desa Sukarame Bantah Pemberitaan Dugaan Pungli, Media Pertimbangkan Langkah Hukum

Perangkat Desa Sukarame Bantah Pemberitaan Dugaan Pungli, Media Pertimbangkan Langkah Hukum

Foto Perangkat Desa bernama  Ogi .

BENGKULU SELATAN, Derap1News – Polemik pemberitaan mengenai dugaan pungutan dalam proses verifikasi APBDes di Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, memasuki babak baru. Seorang perangkat Desa Sukarame, Ogi, yang sebelumnya disebut sebagai sumber informasi dalam pemberitaan media online sulutnews.com, kini menyampaikan bantahan.

Bantahan tersebut dituangkan Ogi dalam surat pernyataan tertanggal 14 September 2026. Dalam surat itu, Ogi menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta dalam proses verifikasi APBDes sebagaimana diberitakan sebelumnya tidak benar.

Ogi juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak mana pun untuk kepentingan pemberitaan media.

Surat pernyataan tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, dibuat di wilayah Suka Negeri dan disebut berkaitan dengan lingkungan Kantor Camat Air Nipis. Namun, mengenai lokasi dan proses pembuatan surat tersebut, hal itu masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Pernyataan terbaru Ogi kemudian mendapat tanggapan dari Januari Hotma Simanjuntak selaku Kepala Perwakilan Provinsi Bengkulu media sulutnews.com.

Guru Honorer Desak Polres Rohil Periksa Dana BOS SD Advent Bangko Kiri, Soroti Pengelolaan Empat Tahun Anggaran

Januari mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan redaksi terkait munculnya bantahan tersebut. Ia juga menyebut redaksi memiliki bukti percakapan serta informasi yang menurutnya mendukung proses pemberitaan sebelumnya.

Baca Juga  Desa Padang jawi salurkan BLT Tahun 2025

“Pemberitaan tersebut tidak dibuat tanpa sumber. Kami memiliki komunikasi dengan yang bersangkutan dan ada wartawan lain yang berada di lokasi ketika informasi tersebut disampaikan,” ujar Januari.

Meski demikian, mengenai perbedaan antara isi pemberitaan sebelumnya dengan surat pernyataan Ogi, masing-masing pihak memiliki versi yang berbeda. Karena itu, substansi persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

Media Pertimbangkan Langkah Hukum

Januari menegaskan, pihaknya menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi atau membantah suatu pemberitaan. Namun, menurut dia, media juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers.

Digerebek Polisi, Pria di Bangko Pusako Diamankan Bersama 13,31 Gram Sabu

Ia merujuk Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 8 UU Pers mengatur bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga  Pria 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kubu Babussalam, Autopsi Pastikan Akibat Sengatan Listrik

Menurut Januari, informasi mengenai dugaan pungutan yang berkaitan dengan pelayanan pemerintahan dan penggunaan anggaran desa merupakan persoalan yang memiliki kepentingan publik sehingga layak diklarifikasi dan diberitakan apabila didukung data serta verifikasi yang memadai.

“Kalau ada dugaan pelanggaran yang menyangkut kepentingan publik, tentu pers memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara bertanggung jawab,” katanya.

Terkait surat pernyataan Ogi yang menyebut pemberitaan sebelumnya tidak benar, Januari mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan redaksi dan pihak-pihak terkait.

Ia menilai, apabila terdapat pernyataan yang dianggap merugikan nama baik media dan wartawan, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pelarian DPO Kasus Kawasan Hutan Berakhir, Kejaksaan Amankan Julita Hasby di Medan

“Kami akan mempelajari persoalan ini terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami akan mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Januari.

Baca Juga  Demi Swasembada Pangan, Polsek Rimba Melintang Dampingi Program Jagung Ketapang di Tengah Tantangan Cuaca

Pers Diminta Tetap Pegang Verifikasi dan Hak Jawab

Di sisi lain, polemik ini menjadi pengingat bahwa pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran harus tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

Dugaan pungutan maupun tudingan bahwa pemberitaan tidak benar pada akhirnya perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak, dan apabila diperlukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, perbedaan keterangan antara Ogi dan pihak media tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana ataupun “pemufakatan jahat” sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang menyatakan demikian.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak Kecamatan Air Nipis maupun Pemerintah Desa Sukarame mengenai proses verifikasi APBDes yang menjadi pokok persoalan dalam pemberitaan tersebut.

Klarifikasi dari pihak kecamatan dan desa penting untuk memastikan apakah benar terdapat pungutan dalam proses verifikasi APBDes, apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau administrasi yang sah, serta bagaimana sebenarnya komunikasi antara perangkat desa dengan pihak media sebelum pemberitaan diterbitkan.(Tono)**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *