Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Miris ! Guru Honorer Laporkan Dugaan Dana BOS ke Polisi, SD Swasta ADVENT Bangko Kiri Terbitkan SP-3

Miris ! Guru Honorer Laporkan Dugaan Dana BOS ke Polisi, SD Swasta ADVENT Bangko Kiri Terbitkan SP-3

Foto saat Patriot Lumbanraja berkordinasi dengan penyidik Polres Rohil ,

ROKAN HILIR,Derap1News — Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar (SD) swasta Advent di Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, memasuki babak baru.

Seorang guru honorer, Patriot Lumbaraja, yang mengaku telah mengabdi dan mengajar di sekolah tersebut selama sekitar dua tahun lebih , menyatakan dirinya telah menerima Surat Peringatan (SP) 3 setelah sebelumnya menyampaikan informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana BOS kepada media dan aparat penegak hukum.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Patriot Lumbanraja , SP- 1 dan 2 diterbitkan pada 15 Juli 2026, sedangkan SP-3 tertanggal 3 September 2026. Kedua surat tersebut ditandatangani oleh Kepala SD Advent ,Bangko Kiri, Rudy Tamba, S.Pd. ” Ujar Patriot Jumat (4/92026).

Sekolah Soroti Penyampaian Informasi ke Media

Dalam Surat Peringatan (SP) tersebut, pihak sekolah mencantumkan dasar pemberian SP berkaitan dengan tindakan Patriot yang disebut telah mempublikasikan informasi mengenai Dana BOS kepada media tanpa terlebih dahulu memperoleh izin atau persetujuan dari pihak sekolah.

OPINI: Ketika Gugatan Lingkungan Hidup Bermunculan di Rohil, Publik Berhak Bertanya: Perjuangan atau Sekadar Perkara?

Sekolah menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan tata kelola komunikasi dan penyampaian informasi resmi, khususnya yang berkaitan dengan administrasi serta keuangan sekolah.

Melalui surat itu, Patriot diminta tidak mempublikasikan informasi internal sekolah, terutama mengenai Dana BOS dan administrasi, kepada media tanpa koordinasi. Ia juga diminta menyampaikan informasi melalui jalur resmi, menjaga nama baik sekolah serta mematuhi tata tertib dan kebijakan yang berlaku.

Baca Juga  Sertifikasi Pembangunan Pagar Gedung Serba Guna Nanti Agung Sukses dan Lancar

Namun, penerbitan SP tersebut menjadi perhatian karena waktunya beriringan dengan munculnya sorotan terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Rp21,9 Juta Dana Perpustakaan Jadi Sorotan

Sebelumnya, penggunaan anggaran sekitar Rp21,9 juta pada pos pengembangan perpustakaan tahun anggaran 2025/2026 menjadi pertanyaan.

Tata Kelola PT SPRH Jadi Sorotan, Direksi: Pendampingan KPK-BPKP Momentum Perbaikan dan Transparansi

Anggaran tersebut  berkaitan dengan pengadaan buku untuk sekitar 90 siswa. Besaran anggaran tersebut, pada dirinya sendiri, belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.

Yang perlu dipastikan adalah kesesuaian antara perencanaan dalam dokumen anggaran, realisasi belanja, harga dan jumlah barang, bukti transaksi, pihak penyedia, serta keberadaan barang secara fisik di sekolah.

Dengan demikian, persoalan tersebut membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen maupun kondisi di lapangan.

Patriot Klaim Sudah Laporkan ke Polres Rohil

Patriot mengaku tidak hanya menyampaikan persoalan tersebut kepada media. Ia menyatakan, sekitar tiga hari sebelum SP-2 diterbitkan, dirinya telah membawa dugaan persoalan pengelolaan Dana BOS tersebut ke Polres Rokan Hilir.

KPK Dampingi Pemkab Rohil Benahi Tata Kelola PT SPRH, Rencana Aksi Perbaikan Mulai Disusun

Menurut pengakuannya, sejumlah bukti serta informasi pemberitaan media turut diserahkan kepada penyidik untuk menjadi bahan dalam proses penelusuran.

Langkah tersebut kini menambah perhatian terhadap polemik di SD Advent Bangko Kiri, khususnya mengenai hubungan antara penyampaian informasi kepada media, penerbitan surat peringatan, dan laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga  Ketum PTN Desak Audit Total PLN, Soroti Lonjakan Kerugian dan Blackout Sumatera

Surat Kedua: Patriot Minta Evaluasi hingga Audit Independen

Tidak berhenti pada laporan tersebut, Patriot juga ada mengirimkan Surat Kedua Nomor 002/09/2026 tertanggal 2 September 2026 kepada Lamsihar Sagala selaku Direktur Pendidikan di Pekan Baru .

Dalam surat tersebut, Patriot meminta tindak lanjut atas surat sebelumnya serta evaluasi terhadap sejumlah persoalan tata kelola sekolah.

Beberapa hal yang disorot antara lain pemerataan dan rotasi guru, penerapan SOP sekolah, transparansi Dana BOS serta pengelolaan dana pembangunan.

Patriot juga meminta klarifikasi mengenai informasi yang menyebut adanya penggunaan dana pribadi Kepala Sekolah sekitar Rp46 juta dalam pembangunan sekolah, termasuk sumber dan tujuan bantuan pembangunan yang disebut berasal dari LIAM Amerika.

Ia menjelaskan dan meminta agar status dana tersebut, dasar penggunaannya, bukti transaksi serta pertanggungjawabannya diperjelas. Patriot juga mengusulkan adanya audit independen untuk memastikan pengelolaan dana pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

Surat tersebut turut memuat permintaan klarifikasi terhadap sejumlah persoalan internal lainnya, termasuk kebijakan sekolah serta informasi mengenai keabsahan ijazah salah satu guru.

Patriot menegaskan, menurut keterangannya dalam surat, seluruh permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi tertentu, melainkan sebagai bentuk perhatian terhadap transparansi, akuntabilitas, ketertiban dan tata kelola pendidikan.” Ujarnya .

Publik Menunggu Dua Jawaban

Rangkaian persoalan tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban secara objektif.

Pertama, apa dasar dan pertimbangan lengkap penerbitan SP-1 dan SP-2 dan 3 terhadap Patriot, serta apakah penerbitan surat tersebut semata-mata berkaitan dengan tata tertib komunikasi sekolah.

Baca Juga  Dua Hektare Lahan Jagung Polsek Rimba Melintang Terus Dipantau Demi Ketahanan Pangan Nasional

Kedua, bagaimana status dugaan persoalan pengelolaan Dana BOS yang telah disampaikan Patriot kepada aparat, dan apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap dokumen serta realisasi penggunaan anggaran.

Menurutnya Pemeriksaan dapat dilakukan dengan melihat RKAS, laporan realisasi, bukti transaksi, dokumen pengadaan dan kondisi barang yang dilaporkan.

Jika seluruh penggunaan Dana BOS ternyata sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan justru penting untuk memberikan kepastian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang dapat menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sekolah Tetap Memiliki Hak Jawab

Penting ditegaskan, seluruh persoalan yang disampaikan Patriot, baik mengenai Dana BOS, dana pembangunan, kebijakan sekolah maupun persoalan internal lainnya, masih berupa laporan, permintaan klarifikasi dan dugaan yang belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Media tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Kepala SD Advent Bangko Kiri Rudy Tamba, S.Pd., maupun pihak pengelola pendidikan terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai penerbitan SP-1 dan SP-2, penggunaan Dana BOS, pengelolaan dana pembangunan serta poin-poin lain yang disampaikan Patriot.

Pada akhirnya, polemik ini tidak semestinya berhenti pada saling klaim. Transparansi dokumen, pemeriksaan objektif dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait menjadi penting agar persoalan dapat terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *