Hukrim
Beranda / Hukrim / Fakta Sidang PN Rohil: Supriadi Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Malaysia, Empat Saksi Bareskrim Bersaksi

Fakta Sidang PN Rohil: Supriadi Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Malaysia, Empat Saksi Bareskrim Bersaksi

Suasana Saat sidang Supriadi als Adi T di PN Rohil

Rokan Hilir, Derap1News– Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Supriadi alias Adi alias Adi T bin Suharto di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa (28/7/2026), berlangsung cukup menyita perhatian. Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebagai saksi penangkapan untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Pantauan media di ruang sidang saat itu keempat saksi lebih dahulu diambil sumpah sesuai agama dan kepercayaannya sebelum memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nurmala Sinurat, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Ari Wibowo, S.H. dan Dion Handung Harimurti, S.H.

Sejak awal persidangan, JPU mengurai secara rinci kronologi pengungkapan perkara yang bermula pada 8 Februari 2026. Berdasarkan surat dakwaan, Gilang Ramadhani menerima perintah dari ayahnya, Heri Wahyudi, yang saat itu sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, untuk menjemput 14 bungkus sabu. Dalam dakwaan disebutkan, seluruh proses penjemputan dikendalikan oleh Supriadi, yang saat itu berada di Malaysia.

Jaksa mengungkapkan, Supriadi berkomunikasi langsung dengan Gilang melalui telepon dan mengarahkan agar penyerahan sabu dilakukan dengan sistem tempel, bukan secara tatap muka. Selanjutnya, seseorang bernama Eki, yang disebut sebagai orang suruhan Supriadi, menghubungi Gilang untuk menentukan titik pengambilan barang.

Baca Juga  Polda Riau, TNI dan Pemprov Bentuk Satgas Anti Narkoba, Panipahan Jadi Alarm Bahaya

Namun skema tersebut berubah ketika kurir tidak berani memasuki kawasan perkebunan sawit. Menurut dakwaan, Supriadi kemudian menginstruksikan agar paket sabu diambil dari sebuah mobil pikap yang ditinggalkan di sekitar masjid di Jalan Lintas Sumatera, Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih. Sebelum pengambilan dilakukan, Gilang diminta memastikan situasi di lokasi aman.

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional dan Selamatkan Hampir Sejuta Jiwa

Setelah dinyatakan aman, Piki Ramadani alias Aseng diperintahkan mengambil paket sabu dari dalam mobil tersebut. Saat proses berlangsung, terdengar teriakan “Tangkap… tangkap…” melalui sambungan telepon. Menyadari aparat telah melakukan penyergapan, Gilang bersama rekannya melarikan diri dan membuang telepon genggam atas arahan Heri Wahyudi. Sementara itu, Piki berhasil diamankan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dalam persidangan, JPU juga mengungkap hasil pengembangan penyidikan yang mengarah kepada Supriadi. Berdasarkan keterangan saksi penangkap, terdakwa akhirnya diamankan pada 13 Februari 2026 di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, sesaat setelah tiba menggunakan pesawat AirAsia AK393 dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga  KUHAP 2025 Tegaskan Peran Jaksa sebagai Kendali Kualitas Perkara

Saat dimintai tanggapan oleh JPU di hadapan majelis hakim, Supriadi mengakui dirinya ditangkap di Bandara Kualanamu. Terdakwa menjelaskan bahwa kepulangannya dari Malaysia bertujuan menghadiri wisuda anaknya.

Menariknya, saat JPU mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa menyatakan keterangan yang tercantum di dalamnya tidak ada yang keliru. Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh keterangan saksi Piki Ramadani dan Gilang Ramadhani, yang membenarkan bahwa perintah pengambilan paket sabu berasal dari Supriadi. Dalam persidangan juga terungkap bahwa narkotika yang akan diedarkan disebut berasal dari Malaysia, sementara Piki bertugas mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan untuk kemudian dibawa ke kawasan kebun sesuai arahan terdakwa.

Keterangan lain yang terungkap di persidangan menyebutkan bahwa Piki dan Gilang sebelumnya bekerja di lahan perkebunan milik Supriadi. Fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami JPU untuk menggambarkan hubungan para terdakwa dalam perkara ini.

Lawan Abrasi dengan Aksi Nyata, Mahasiswa KKN BERDAMPAK Unri Hijaukan Pesisir Tenggayun Raya

Di tengah jalannya sidang, Gilang Ramadhani juga menyampaikan keberatan terkait penyebutan sebuah mobil Mitsubishi Triton dalam perkara tersebut. Menurutnya, kendaraan itu tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang disidangkan. Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat menjelaskan bahwa seluruh keberatan dapat disampaikan melalui mekanisme pembelaan pada tahapan persidangan berikutnya.

Baca Juga  Ops Antik Lancang Kuning 2026, Polres Rohil Ungkap 49 Kasus Narkotika dan Amankan 59 Tersangka dalam 22 Hari

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Supriadi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peralihan KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan subsidair, terdakwa juga dijerat dengan pasal mengenai permufakatan jahat dalam memiliki atau menguasai narkotika Golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Barang bukti berupa 14 bungkus kristal putih dengan berat bersih 16,3625 gram berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1072/NNF/2026 dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota guna melanjutkan proses pembuktian dalam perkara yang diduga melibatkan jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.**

KKN BERDAMPAK UNRI – 2026 Hidupkan Kembali Lapangan Voli Tenggayun Raya, Bangun Kebersamaan Lewat Olahraga
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *