Hukrim
Beranda / Hukrim / Digerebek di Rumah Diduga Sarang Narkoba, Dua Terduga Pelaku di Rohil Ditangkap, Polisi Sita 17,95 Gram Sabu dan Ganja

Digerebek di Rumah Diduga Sarang Narkoba, Dua Terduga Pelaku di Rohil Ditangkap, Polisi Sita 17,95 Gram Sabu dan Ganja

Dua tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil .

Rokan Hilir, Derap1News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (24/7/2026), polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta menyita barang bukti sabu seberat bruto 17,95 gram dan ganja seberat bruto 1,73 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah rumah di kawasan Manggala Km 18, Kelurahan Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kemudian menggerebek rumah yang dimaksud dan mengamankan dua pria yang diduga tengah mengonsumsi sabu.

Baca Juga  Empat Kali Sidang Tuntutan Tertunda, Perkara Narkoba MHD Rio alias Abeng yang Diduga Terkait Aset Rp15,26 Miliar Kembali Jadi Sorotan Publik

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, satu sendok sekop, tiga unit telepon genggam, dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti Sabu dan Ganja

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah seorang terduga yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi penangkapan. Dari penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan satu paket kecil yang diduga berisi ganja kering, disembunyikan di sela-sela atap seng rumah.

PN Rokan Hilir Vonis Pengedar Sabu 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa tiga unit telepon genggam, kotak rokok, alat bantu berupa sendok sekop, dua buah mancis, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga  KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua Pengadilan, Sita Uang USD 50 Ribu

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP), yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1), berikut ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Rokan Hilir akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Polres Rohil Asah Kesiapsiagaan Personel, Latihan Dalmas Digelar Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas

“Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Baca Juga  Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba

Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *