Hukrim
Beranda / Hukrim / PN Rokan Hilir Vonis Pengedar Sabu 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

PN Rokan Hilir Vonis Pengedar Sabu 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Foto Ilustrasi Palu Hakim 

Rokan Hilir,Derap1News – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Abdul Karim alias Karim bin Romadan (alm) dalam perkara tindak pidana narkotika. Putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Senin (27/7/2026) itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

Informasi mengenai dakwaan, tuntutan hingga amar putusan perkara tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang diakses pada Senin (27/7/2026).

Berdasarkan data tersebut, majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal S.H M.H bersama hakim anggota Dion Handung Harimurti S.H dan Suci Vietrasari S.H menyatakan terdakwa Abdul Karim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Selain pidana penjara selama lima tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga  Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu

Dalam putusannya, pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Vario dirampas untuk negara. Sementara dua paket sabu dengan berat bersih 0,48 gram, telepon genggam, kotak rokok, plastik pembungkus dan korek api dirampas untuk dimusnahkan.

Digerebek di Rumah Diduga Sarang Narkoba, Dua Terduga Pelaku di Rohil Ditangkap, Polisi Sita 17,95 Gram Sabu dan Ganja

Sebelumnya, pada sidang tuntutan Rabu (22/7/2026), Jaksa Penuntut Umum Lani Regina Yulanda S.H  menilai seluruh unsur dakwaan primair telah terbukti. Jaksa menuntut Abdul Karim dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsidair 190 hari penjara, karena dianggap tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Terpidana Penipuan Lahan di Siak Ditangkap di Pekanbaru Usai Dua Tahun Buron

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara bermula pada 27 Januari 2026 ketika Abdul Karim mendatangi rumah seseorang berinisial YH (DPS) di Jalan Pusara, Bagansiapiapi. Dari orang tersebut, terdakwa memperoleh sekitar 5 gram sabu dengan sistem pembayaran setelah barang berhasil dijual. Jaksa menyebut terdakwa memperoleh keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta setiap kali menjual kembali narkotika tersebut.

Dua hari kemudian, tepatnya 29 Januari 2026 malam, terdakwa disebut hendak melakukan transaksi sabu dengan seorang calon pembeli di kawasan Jalan Sungai Manguk, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Namun sebelum transaksi berlangsung, tim Opsnal Polsek Kubu yang telah menerima informasi dari masyarakat melakukan penyergapan.

Saat akan dihentikan, terdakwa sempat berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat dan menemukan dua paket sabu yang disimpan di kantong celana dan dalam bungkus rokok. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu yang menurut pengakuan terdakwa merupakan hasil penjualan sabu yang akan disetorkan kepada pemasok.

Baca Juga  Putusan Banding PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan Kepemimpinan Soegiharto Santoso di APKOMINDO

Penyidik turut menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berisi komunikasi transaksi narkotika antara terdakwa dengan seseorang bernama YH. Barang bukti yang disita selanjutnya diuji di Laboratorium Forensik Polda Riau.

Polres Rohil Asah Kesiapsiagaan Personel, Latihan Dalmas Digelar Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan kristal putih yang disita dari terdakwa positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara hasil penimbangan resmi menunjukkan berat bersih barang bukti mencapai 0,48 gram.

Atas dasar rangkaian alat bukti, keterangan saksi, pengakuan terdakwa serta hasil pemeriksaan laboratorium, majelis hakim akhirnya menyatakan unsur dakwaan primair telah terbukti. Meski demikian, majelis menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dengan denda Rp600 juta.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *