Nasional
Beranda / Nasional / Komdigi Sambut Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Regulasi Bakal Dikaji Ulang

Komdigi Sambut Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Regulasi Bakal Dikaji Ulang

Komdigi

Jakarta,Derap1News– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya skema layanan telekomunikasi yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan dan tidak otomatis hangus setelah masa aktif berakhir.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dan segera melakukan kajian menyeluruh terhadap dampaknya, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi di sektor telekomunikasi.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk apabila diperlukan penyesuaian regulasi untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).

Menurut Meutya, pemerintah berkomitmen mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan telekomunikasi memperoleh perlindungan yang lebih kuat. Namun demikian, kebijakan yang nantinya diterapkan juga akan mempertimbangkan keberlanjutan investasi serta kualitas layanan jaringan telekomunikasi nasional.

Baca Juga  Empat Tahun Pasca Debitur Meninggal, Ahli Waris Layangkan Somasi Terakhir ke Bank Mandiri Terkait SHM Agunan

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Bupati Rohil Apresiasi Ketegasan Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove, Harap Jadi Efek Jera bagi Pelaku

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa negara harus menjamin adanya mekanisme yang melindungi hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli agar tidak hilang begitu saja ketika masa aktif berakhir.

Baca Juga  Modus Baru Manipulasi Dana Desa: Bendahara Ikut Pelatihan Khusus Kades

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7), menyatakan, “Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa penentuan tarif maupun skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan bisnis operator seluler. Menurutnya, negara juga harus memastikan adanya perlindungan yang adil dan proporsional bagi masyarakat sebagai pengguna jasa telekomunikasi.

Selain itu, MK menilai operator seluler perlu meningkatkan transparansi kepada pelanggan dengan menyampaikan informasi secara jelas dan mudah diakses mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga ketentuan berakhirnya layanan.

Kapolda Riau Tinjau Langsung Perusakan 118 Hektare Mangrove di Rohil, Dua Tersangka dan Dua Excavator Diamankan

Sebagai bagian dari putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memberikan enam alternatif skema yang dapat dijadikan acuan pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak hangus, melainkan tetap dapat dimanfaatkan sesuai mekanisme yang akan diatur lebih lanjut melalui kebijakan pemerintah.

Baca Juga  Dukung Sawit Berkelanjutan, WEI Gelar Hari Temu Tani di Rokan Hilir

Putusan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus mendorong terciptanya keseimbangan antara kepentingan pengguna layanan, penyelenggara telekomunikasi, dan regulator.**

Sumber : CNN Indonesia.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *