
ROKAN HILIR, Derap1News – Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Bistamam memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Riau atas keberhasilan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup berupa perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Pengungkapan tersebut dinilai sebagai langkah tegas dalam menyelamatkan kawasan pesisir sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan hutan.
Apresiasi tersebut disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan perkara yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
Usai konferensi pers, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro dan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi meninjau langsung lokasi dugaan perusakan hutan mangrove di Kecamatan Kubu.
Bistamam menilai keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Forkopimda, serta masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi strategis bagi lingkungan.
“Keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang memiliki komitmen menjaga hutan mangrove. Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” ujar Bistamam.
Menurutnya, hutan mangrove merupakan kawasan yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting sebagai benteng alami pesisir dari ancaman abrasi, gelombang tinggi, hingga potensi bencana pesisir. Selain itu, ekosistem mangrove juga menjadi habitat berbagai jenis satwa serta berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan.
“Hutan mangrove bukan sekadar kawasan hijau, tetapi benteng perlindungan masyarakat pesisir. Di dalamnya hidup berbagai jenis flora dan fauna yang harus dijaga keberlangsungannya,” katanya.
Bupati menegaskan bahwa segala bentuk pembukaan lahan maupun pemanfaatan kawasan mangrove secara ilegal merupakan tindakan yang dapat merusak ekosistem dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
Karena itu, ia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan perambahan kawasan hutan mangrove demi kepentingan pribadi.
“Jangan sampai ke depan ada lagi yang melakukan perusakan. Penangkapan dua tersangka ini kami harapkan menjadi pelajaran sekaligus memberikan efek jera sehingga kelestarian hutan mangrove dapat terus terjaga,” tegasnya.
Bistamam juga menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang turun langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan jauh untuk memastikan penanganan perkara berjalan maksimal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Riau dan seluruh jajaran atas komitmennya dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kawasan hutan mangrove di Rokan Hilir. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik dalam menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang,” ucapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AF dan SA. Keduanya diduga membuka lahan di kawasan hutan mangrove menggunakan alat berat jenis excavator.
Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu lokasi dugaan perambahan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas kawasan yang dipetakan mencapai 115,21 hektare, sedangkan perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar 3 hektare.
Sebagai barang bukti, penyidik turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan mangrove.
Pengungkapan perkara ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup, sekaligus memperkuat upaya perlindungan ekosistem mangrove yang memiliki nilai ekologis tinggi bagi keberlanjutan wilayah pesisir di Kabupaten Rokan Hilir.**




Komentar