
Rokan Hilir,Derap1News – Setelah melakukan investigasi langsung di lapangan dan mencermati jawaban resmi yang disampaikan Humas PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), kepada salah satu media lokal , menilai masih terdapat sejumlah substansi penting yang belum dijelaskan secara rinci terkait aktivitas pengangkutan tanah urug oleh PT Andalas Karya Mulia , (PT.AKM) di wilayah Kelurahan Sedinginan,Kabupaten Rokan Hilir.
Penilaian tersebut muncul setelah awak media membandingkan hasil temuan di lapangan dengan tanggapan yang diberikan pihak perusahaan. Sejumlah pertanyaan yang sebelumnya diajukan dinilai belum memperoleh penjelasan yang komprehensif, terutama menyangkut aspek legalitas, perizinan, status wilayah kerja, serta dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
Sebelumnya juga terkait hal ini awak media sudah mencoba konfirmasi ke Departemen Humas atau Public Relations (PR) Yulia Rintawati di jakarta , namun hingga berita ini di pubils belum ada jawaban.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media kembali mengajukan permohonan klarifikasi kepada PHR agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar lengkap, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu poin yang kembali dipertanyakan adalah mengenai lokasi pengambilan dan lokasi penempatan tanah urug. Awak media meminta PHR menjelaskan secara rinci apakah kedua titik tersebut berada sepenuhnya di dalam Wilayah Kerja (WK) Rokan yang dikelola PHR berdasarkan kontrak kerja sama dengan pemerintah. Untuk memastikan kejelasan informasi, awak media juga meminta perusahaan bersedia menunjukkan peta maupun titik koordinat lokasi kegiatan.
Selain itu, awak media meminta penjelasan apakah kegiatan pemindahan atau pengurugan tanah tersebut telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau dokumen rencana operasi PHR Tahun 2026 yang telah memperoleh persetujuan SKK Migas, termasuk nomor surat persetujuan apabila kegiatan tersebut memang telah mendapatkan pengesahan.
Aspek legalitas material tanah urug juga menjadi perhatian dalam investigasi ini. Awak media meminta penjelasan apakah material yang dipindahkan merupakan bagian dari kegiatan operasional hulu migas yang memperoleh pengecualian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau termasuk kategori yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga memerlukan perizinan tertentu. Penjelasan mengenai dasar hukum tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di tengah masyarakat.
Di sisi lain, status PT AKM sebagai perusahaan pelaksana pengangkutan tanah urug juga menjadi bagian dari permintaan klarifikasi. Awak media meminta penjelasan mengenai dokumen perizinan maupun persyaratan administratif yang telah dipenuhi perusahaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil investigasi lapangan juga mendorong awak media mempertanyakan mekanisme pemindahan material apabila tanah tersebut merupakan bagian dari aset atau Barang Milik Negara (BMN) dalam kegiatan usaha hulu migas. PHR diminta menjelaskan dasar hukum serta mekanisme administrasi yang digunakan, termasuk apakah telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN yang berlaku.
Tidak hanya itu, awak media juga meminta penjelasan mengenai instansi yang melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian kegiatan tersebut, mulai dari pengambilan, pengangkutan hingga pemanfaatan tanah urug, termasuk peran SKK Migas, Kementerian ESDM maupun pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Awak media menegaskan bahwa seluruh pertanyaan tersebut diajukan semata-mata untuk memperoleh informasi yang utuh, transparan, dan berimbang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu jawaban resmi lanjutan dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan. Apabila perusahaan memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung, awak media akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.**




Komentar