Nasional
Beranda / Nasional / Kejaksaan Tinggi Maluku Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Maluku Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejati Maluku Lakukan Penghentian kasus melalui Keadilan Restoratif

AMBON,Derap1News – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) resmi mengusulkan penghentian penuntutan perkara penganiayaan ringan melalui mekanisme keadilan restoratif. Pengajuan tersebut disampaikan dalam forum virtual bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Senin (30/6/2025).

Wakil Kepala Kejati Maluku, Jefferdian, memimpin langsung jalannya Zoom Meeting dari Ambon, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H., serta para kepala seksi seperti Hadjat, S.H. dan Ahmad Latupono, S.H., M.H.

Dari lokasi terpisah, Kepala Kejari MBD Hery Somantri, S.H., M.H. bersama tim jaksa fasilitator memaparkan kronologi dan pertimbangan hukum dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD.

Baca Juga  Meriah! Warga Sintong Pusaka Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan

Kasus tersebut melibatkan tersangka YKM alias Anis yang diduga menganiaya korban RU alias Faldo, menyebabkan luka memar dan bengkak pada mata kiri korban. Meski demikian, korban tidak mengalami luka serius dan kondisi fisiknya tidak kritis.

Kajari MBD menyampaikan bahwa mediasi telah dilakukan pada 18 Juni 2025 di Rumah Restorative Justice Tiakur. Proses perdamaian berlangsung dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta keluarga kedua belah pihak. Hasilnya, tersangka telah meminta maaf, dan korban menyatakan memaafkan tanpa syarat ataupun tuntutan ganti rugi.

Kader Posyandu Desa Kota Padang Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin bagi Ibu Hamil, Lansia, dan Balita

“Dengan itikad baik dan tercapainya perdamaian, kami usulkan perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” ujar Kajari MBD saat pemaparan.

Baca Juga  Sambang Warga oleh Polsek Rimba Melintang dalam Kegiatan Cooling System Pilkada Damai 2024

Permohonan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Restorative Justice Kejati Maluku dan Kejari MBD kepada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI.

Dalam pertimbangannya, JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., bersama Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan setelah memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil, yakni:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,

Ancaman pidana di bawah lima tahun,

PERATIN dan Fakultas Hukum UNTAN Resmi Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Ekosistem Hukum Digital dan Pengembangan Profesi Advokat

Kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000,-, dan

Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.

“Keputusan ini merupakan wujud penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis dan penyelesaian konflik secara damai,” terang JAM-Pidum dalam forum virtual.

Baca Juga  Kejagung Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BUMD PT SPRH Sebesar Rp 300 Juta ke KSRI Riau IV

Adapun tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini di Kejari MBD terdiri atas Reinaldo Sampe, S.H., M.H., Irfan Setya Pambudi, S.H., dan Dwi Kustono, S.H.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip restorative justice dalam penanganan perkara ringan demi keadilan yang lebih berkeadaban.**

TPK Desa Gunung Kayo Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana Desa Mencuat

Sumber : KasiPenkum Kejati Maluku .

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *