Korupsi
Beranda / Korupsi / GEMARI Jakarta Laporkan Mantan Pj Penghulu Balam Jaya ke APH, Soroti Temuan Audit Rp631 Juta Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

GEMARI Jakarta Laporkan Mantan Pj Penghulu Balam Jaya ke APH, Soroti Temuan Audit Rp631 Juta Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

Kantor Penghulu Balai Jaya.

ROKAN HILIR, Derap1News. – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) resmi melaporkan mantan Penjabat (Pj) Penghulu Balam Jaya periode 2022–2023, Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb, kepada aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Riau. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Kepenghuluan Balam Jaya Tahun Anggaran 2023 yang tercantum dalam hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, menegaskan bahwa temuan audit tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Menurutnya, adanya sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“GEMARI Jakarta secara resmi telah menyampaikan laporan kepada APH. Kami meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kori, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan dokumen hasil audit Inspektorat Rohil yang diperoleh GEMARI Jakarta, ditemukan pengeluaran kas sebesar Rp631.234.025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendapatan desa lainnya yang penggunaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Patroli Dini Hari Berbuah Pengungkapan, Polsek Bangko Amankan Terduga Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 10 Gram

Kori menegaskan bahwa dana yang dikelola pemerintah desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara harus ditindaklanjuti secara serius.

Baca Juga  Kejari SBB Ekspose Dugaan Korupsi Dana Desa, Tiga Kasus Disorot Tim PKKN Kejati Maluku

“Ketika auditor menemukan dana negara dalam jumlah besar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan langkah konkret untuk memastikan kejelasan penggunaan anggaran tersebut. Hasil audit tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif tanpa tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

Menurut Kori, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga  Dua Oknum Polisi di NTT Ditahan, Diduga Terlibat Penyelundupan Solar Subsidi 2.955 Liter

Selain itu, GEMARI Jakarta meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penguasaan atau penggunaan dana yang berada dalam pengelolaan jabatan publik, apabila ditemukan fakta-fakta hukum yang mengarah pada dugaan tersebut.

Berawal dari Informasi Warga, Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Bongkar Peredaran Sabu di Panipahan

“Kami berharap proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran penggunaan dana, memeriksa seluruh pihak yang terkait, dan mengambil langkah hukum sesuai alat bukti yang diperoleh.

“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan transparan,” kata Kori.

Lebih lanjut, GEMARI Jakarta menilai dana desa merupakan instrumen strategis pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya harus ditangani secara tegas guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga  Rokan Hilir Jadi Sorotan di SIEXPO 2025, Bupati Bistamam Raih Penghargaan

“Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan GEMARI Jakarta tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.**

Polsek Rimba Melintang Intensif Pantau Lahan Jagung Ketahanan Pangan Seluas 2 Hektare

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *