Hukrim
Beranda / Hukrim / Sindikat Ekstasi Jaringan Rupat Dibongkar, Satres Narkoba Polres Rohil Sita 8.136 Butir Pil dan 5,8 Kilogram Serbuk Ekstasi

Sindikat Ekstasi Jaringan Rupat Dibongkar, Satres Narkoba Polres Rohil Sita 8.136 Butir Pil dan 5,8 Kilogram Serbuk Ekstasi

Dok.Foto barang bukti Ekstasi dan serbuk estasi saat di amankan di Polres Rohil.

Rokan Hilir, Derap1News –  Satres Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menggungkap jaringan peredaran narkotika di pesisir Riau. Dalam operasi besar yang dilakukan secara beruntun, aparat berhasil membongkar sindikat peredaran ekstasi lintas wilayah dengan barang bukti fantastis berupa 8.136 butir pil ekstasi dan serbuk diduga ekstasi seberat 5,8 kilogram.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi narkotika cukup yang berhasil diungkap jajaran Polres Rokan Hilir sepanjang tahun 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis ekstasi di Kota Bagan Siapiapi. Informasi itu mengarah kepada dua pria berinisial A dan N yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., bersama Kanit II IPDA Anta Arief Siregar, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga  Jaksa Masuk Sekolah : Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Medsos di SMK Negeri 5 dan SMA Negeri 7 Ambon

Pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas akhirnya meringkus kedua tersangka di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Dari tangan keduanya, polisi menemukan ratusan pil ekstasi warna merah jambu, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan transaksi narkotika.

Kapolsek Pujud Cek 2 Ha Lahan Jagung Program Ketapang

Namun pengungkapan tidak berhenti di situ.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, polisi bergerak ke rumah salah satu tersangka dan menemukan ribuan butir ekstasi lain yang disembunyikan secara rapi di dalam kaleng susu dan kaleng roti, lalu dimasukkan ke dalam box speaker bekas guna mengelabui petugas.

Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap empat tersangka lain di lokasi berbeda. Mereka diketahui berinisial S, SU, dan H alias U yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Baca Juga  Di Tengah Luka dan Lumpur, Relawan MAPEL Hadir untuk Menolong, Banjir Bandang Tapteng Butuh Uluran Tangan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai penjemput barang, penyimpan narkotika, penunjuk lokasi penyimpanan, hingga pihak yang pertama kali menerima pasokan ekstasi dari wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengembangan lanjutan, aparat kembali menemukan serbuk diduga ekstasi di wilayah Rupat. Barang haram tersebut diduga berasal dari pil ekstasi yang telah dihancurkan sebelum diedarkan kembali.

Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini terdiri dari 8.136 butir pil ekstasi warna merah jambu, serbuk diduga ekstasi seberat total 5.809,9 gram, enam unit telepon genggam, uang tunai, dua unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.

Diduga Sebar Kebencian dan Adu Domba, Dua Akun Facebook, Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K  menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Baca Juga  Diduga Milik Oknum APH, Unit Intel Kodim 0321 Rohil Berhasil Amankan Puluhan Slop Rokok Ilegal

“Ini bukan sekadar pengungkapan kasus biasa. Kami sedang berhadapan dengan jaringan yang terorganisir. Polres Rokan Hilir tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.

Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.**

Taman Wisata Rp147 Juta di Rohil Diduga Jadi Proyek Mubazir, Dibangun di Tanah Pribadi Kini Tinggal Puing
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *